Enam Pendekar Kera Sakti di Gresik Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Sebabnya

oleh -669 Dilihat

GRESIK – Satreskrim Polres Gresik menerapkan Pasal 170 KUHPidana terhadap enam pendekar IKSPI Kera Sakti yang melakukan pengereyokoan terhadap juniornya hingga mengakibatkan kematian.

Enam pendekar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu terancam 12 tahun penjara. Hal ini karena pengeroyokan terhadap juniornya M Aditya Pratama (20) saat ujian kenaikan tingkat atau kenaikan sabuk, 7 Oktober 2023 lalu.

Kepastian itu disampaikan Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom dalam pers rilis, Rabu (18/10/2023). Ia memastikan proses hukum yang merenggut nyawa seorang pesilat itu terus berlanjut.

Baca juga:  Efek Jera, Belasan Anggota Gangster Dihukum Bersihkan Sampah Alun-alun Gresik

“Dari delapan orang yang kami amankan, enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang sebagai saksi. Tersangka adalah pelatih dalam ujian kenaikan tingkat itu,” bebernya.

AKBP Adhitya menambahkan, pada tubuh korban ditemukan sejumlah luka di bagian punggung, dada hingga area kemaluan.

Hal itu disebabkan oleh aktivitas ujian kenaikan tingkat. Aditya Pratama sempat dua kali sambung atau duel dengan pelatih.

Baca juga:  Polres Gresik Lakukan Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

Duel pertama dengan dua pelatih, dan duel kedua one on one. “Saat duel, korban sempat terjatuh ke area sawah dari ketinggian sekitar 3 meter. Kepala belakang korban mengenai batu,” tukasnya.

Bahkan dari hasi autopsi, ada luka memar di dagu, kedua tangan dan kaki. Serta luka lecet di area kemaluan atau buah zakar diakibatkan benda tumpul. Serta pendarahan di bawah selaput otak.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman selama – lamanya 12 tahun penjara,” tutupnya.

Baca juga:  Kecelakaan Maut Pikap Seruduk Motor di Gresik, 1 Tewas dan 2 Luka Berat

Untuk diketahui, tiga tersangka masih di bawah umur. Karenanya, mereka juga tidak ditahan di Rutan Mapolres Gresik.

Rinciannya D (17) asal Desa Iker-iker, AS (20) Desa Dungus, RM (20) Desa Kambingan, ARG (15) Desa Gedangkulut, S (19) Desa Wedani dan HS (17) Desa Cerme Kidul. Seluruh tersangka dari Kecamatan Cerme, Gresik.(kb04)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.