KabarBaik.co, Banyuwangi – Seorang pembeli kavling di Banyuwangi melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan penjualan tanah ke Polresta Banyuwangi, Kamis (21/5). Terlapor dalam kasus tersebut adalah seorang perempuan bernama Riza Nur Aliyah.
Laporan diajukan melalui kuasa hukum Fahmi Ibnu Kholidin dan Wahyudi Arif Ramanda dari Kantor Hukum Misnadi, S.H & Partner’s (PERADI).
Kuasa hukum pelapor menyebut kliennya membeli kavling tanah dengan dasar PPJB dan pembayaran yang sah. Namun belakangan diketahui tanah yang dijual diduga bukan milik terlapor.
“Klien kami membeli kavling dengan dasar PPJB dan pembayaran yang sah. Akan tetapi tanah yang dijual ke klien kami bukan tanah milik terlapor melainkan milik orang lain,” kata Fahmi usai membuat laporan di Polresta Banyuwangi.
Menurut kuasa hukum, tanah tersebut sebelumnya masih dalam proses transaksi antara terlapor dengan pemilik asal bernama Herminanto. Namun transaksi itu disebut batal karena pembayaran tidak dilunasi sesuai kesepakatan.
Meski transaksi batal, lahan tersebut diduga telah lebih dulu dikavling dan dipasarkan kepada masyarakat. Kuasa hukum menduga terdapat korban lain dalam kasus serupa.
“Kami menduga ada perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 486 juncto Pasal 492 KUHP terkait dugaan penggelapan dan penipuan,” ujar Wahyudi.
Sebelum membuat laporan polisi, pihak kuasa hukum mengaku telah melayangkan somasi kepada terlapor. Namun hingga kini belum ada penyelesaian. Kasus tersebut kini ditangani Polresta Banyuwangi.







