KabarBaik.co, Pasuruan – Penganiayaan dilakukan sekelompok orang terhadap kakek Musthofa (80) warga Pasinan, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Minggu (1/3) malam. Aksi ini diawali dari sekelompok orang yang menuduh sang kakek memiliki ilmu hitam dan melakukan guna-guna kepada salah seorang warga bernama Amsori.
Kapolsek Lekok, AKP Mawan Budi menjelaskan, aksi ini dipicu dugaan korban yang telah melakukan guna-guna terhadap seseorang. “Keluarga Amsori datang mencari korban Musthofa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, hingga adanya aksi perusakan (rusak) dan penganiayaan,” kata Mawan, Senin (2/3).
Akibat kejadian ini korban harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Grati karena luka yang dideritanya. Polsek Lekok hingga kini masih melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi untuk mengetahui pasti penyebab kejadian tersebut. “Saat ini korban dirawat RSUD Grati, proses penyelidikan dan meminta keterangan saksi masih dalam proses,” pungkas Mawan. (*)





