Dinilai Melukai Hati Rakyat! Rapat DPR Bahas Polemik RUU TNI di Hotel Mewah

oleh -1620 Dilihat
FAIRMONT

KabarBaik.co- Tagar RUU TNI dan Fairmont tengah menjadi trending topic. Ini tidak lain terkait kontroversi pembahasan revisi Undang-Undang (UU) tentang TNI yang dilakukan Komisi I DPR dan pemerintah, Jumat-Sabtu (14-15 Maret). Lokasi pembahasan itu bukan di gedung DPR. Tapi, di Fairmont, salah satu hotel termewah di Indonesia.

Kondisi tersebut dinilai melukai rasa keadilan rakyat. Kontras dengan Instruksi Presiden (Inpres) tentang efisiensi atau pemotongan anggaran di lembaga pemerintahan pusat hingga daerah. Selain itu, di tengah sinyal terpuruknya ekonomi. Defisit APBN di Januari-Februari 2025 sudah lebih dari Rp 31 triliun hingga utang negara sudah membumbung mencapai Rp 8.909 triliun.

Dalam siaran tertulisnya, Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengecam keras pembahasan RUU TNI yang dilakukan secara diam-diam di hotel mewah. Sebab, hal itu menjadikan minim transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Terlebih, pembahasannya dilakukan di akhir pekan dan dalam waktu yang singkat di akhir masa reses DPR.

kabarbaik lebaran

’’Pemerintah dan DPR harus berhenti untuk terus membohongi dan menyakiti rasa keadilan rakyat Indonesia,” kata Ardi, Sabtu (15/3).

Untuk diketahui, Hotel Fairmont berlokasi di jantung ibukota Jakarta, tepatnya di Senayan. Dilansir dari website resminya, Fairmont dibangun melampaui standar dan layanan bintang lima yang menawarkan akomodasi yang terdiri atas 108 Sky suites dan 380 kamar tamu dan suites yang luas.

Konsep yang digunakan adalah ‘hotel di dalam hotel’, di mana para tamu akan menikmati tempat tidur mewah, kamar mandi dengan konsep spa Jepang yang elegan, dan fasilitas untuk memberikan rasa kenyamanan kepada tamunya. Tidak hanya menawarkan fasilitas dan pelayanan terbaik saja. Hotel Fairmont juga mengutamakan keamanan dan kenyamanan tamunya dengan menerapkan langkah-langkah kebersihan yang ketat.

Dihimpun dari berbagai sumber dan laporan media, harga kamar per malam di Hotel Fairmont berkisar mulai dari Rp 3 juta (Fairmont Room), Deluxe Rp 3,25 juta, Suites Rp 4,5 juta, Fairmont Gold Rp 4,65 juta hingga Rp 8,8 juta dan  Presidential Suite  Rp 111,3 juta hingga Rp 112,8 juta.

Yang menarik, di tengah pembahasan RUU TNI tersebut, sekelompok massa mendatangi ruang rapat di Hotel Fairmont, yang dipakai anggota DPR dan wakil pemerintah itu. Dari video yang beredar di media sosial, mereka langsung menerobos masuk sambil membentangkan sejumlah poster. Isinya, menentang pembahasan RUU TNI tersebut.

Akademisi Saiful Mujani melalui akun X miliknya juga mengkritik DPR yang diam-diam menggelar rapat pembahasan lanjutan soal revisi UU TNI di hotel. “Kenapa DPR-Pemerintah bahas RUU TNI diam-diam di hotel mewah?” tulisnya, Sabtu (15/3). Dia juga mempertanyakan mengapa rapat tersebut tidak mengundang akademisi, ormas, ,media, NGO terkait isu TNI itu.

Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menyebut, ada banyak rapat DPR yang digelar di hotel-hotel mewah pada beberapa kesempatan. ’’Ya kalau itu pendapatmu. Kalau dari dulu coba kamu cek Undang-Undang Kejaksaan di Hotel Sheraton, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Intercon, kok nggak kamu kritik?’’ katanya kepada awak media di Fairmont.

Anggota DPR dari PDI Perjuangan itu kemudian kembali hendak masuk ke ruang Ruby 1 dan 2 untuk melanjutkan pembahasan RUU TNI. Namun, dia sempat berhenti saat ada pertanyaan tentang rapat di hotel mewah di tengah instruksi efisiensi. ’’Ya kalau di sini kan konsinyering, kamu tahu arti konsinyering? Konsinyering itu dikelompokkan gitu ya,’’ kata Utut.

Kontroversi RUU TNI

Ardi Manto, direktur Imparsial, menilai penyusunan regulasi terkait UU TNI akan berdampak luas terhadap tata kelola pertahanan negara. Secara substansi, RUU TNI masih mengandung sejumlah pasal bermasalah yang mengancam demokrasi dan penegakan HAM di Indonesia.

Agenda RUU TNI, lanjut dia, justru akan melemahkan profesionalisme militer itu sendiri dan sangat berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI. Sebab, memungkinkan militer aktif akan dapat menduduki jabatan-jabatan sipil.’’Perluasan penempatan TNI aktif di jabatan sipil, tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme TNI dan berisiko memunculkan masalah, seperti eksklusi sipil dari jabatan sipil, menguatkan dominasi militer di ranah sipil, dan pembuatan kebijakan, dan loyalitas ganda,’’ paparnya.

Sementara itu, dari informasi yang didapat, ada perluasan kementerian/lembaga yang dapat diisi prajurit aktif. Saat ini, UU TNI hanya memungkinkan prajurit aktif bertugas pada 10 kementerian/lembaga. Nah, belakangan telah disepakati ada perluasan pada 5 kemnterian/lembaga baru. Dengan demikian, menjadi 15 kementerian/lembaga.

Anggota Komisi I DPR Hasanuddin kepada awak media menyebut bahwa ada satu perluasan penempatan prajurit aktif lagi. Yakni, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Sebab, Peraturan Presiden (Perpres) pembentukan BNPP telah mengatur soal penempatan anggota TNI. ‘’Soal penempatan prajurit TNI di tempat lain, di luar dari yang 16 (kementerian/lembaga), itu tetap harus mengundurkan diri. Itu sudah final,’’ ujarnya.

Berikut 16 Kementerian/Lembaga yang bisa diisi prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri:

  1. Korbid Politik dan Keamanan (Polkam)
  2. Pertahanan Negara
  3. Sekretaris Militer Presiden (Setmilpres)
  4. Intelijen Negara
  5. Sandi Negara
  6. Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas)
  7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
  8. SAR Nasional
  9. Narkotika Nasional
  10. Kelautan dan Perikanan
  11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  13. Keamanan Laut
  14. Kejaksaan Agung
  15. Mahkamah Agung
  16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News



No More Posts Available.

No more pages to load.