Dipecat dari Polri, Ini Pasal-Pasal Pelanggaran AKBP Didik Putra Kuncoro

oleh -147 Dilihat
AKBP Didik Putra Kuncoro. (Foto: Ist)

KabarBaik.co, Jakarta,- Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pmenjatuhkan putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait kasus narkoba.

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Diungkapkan, dalam sidang KKEP ditemukan suatu wujud perbuatan pelanggaran oleh Didik, yaitu telah meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M (Malaungi) yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima.

“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” katanya.

Atas perbuatan tersebut, Didik melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri terkait pemberhentian tidak dengan hormat.

Pasal lainnya yang dilanggar adalah Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi: “Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum.”

Berikutnya, Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi: “Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan.”

Selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi: “Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan pemufakatan pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana.”

Kemudian, Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi: “Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual.”

Lalu, Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi: “Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan, dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang.”

Terakhir, Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi: “Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan.”

Trunoyudo mengatakan, selain sanksi administrasi berupa PTDH, Didik juga disanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari terhitung mulai tanggal 13–19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan sanksi ini telah dijalani.

Tidak hanya itu, Didik juga dijatuhi sanksi etika, yaitu perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Kode Etik Polri pada putusan sidang, menyatakan menerima,” ucap dia. (*/Antara)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Supardi Hadry


No More Posts Available.

No more pages to load.