Direktur PT SBI Terjerat Kasus Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp 890 Juta

oleh -320 Dilihat
IMG 20250514 WA0014
kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses penuntutan.

KabarBaik.co – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah mengumumkan bahwa berkas perkara tindak pidana perpajakan dengan tersangka berinisial B, Direktur PT SBI, telah dinyatakan lengkap (P21). Dengan status tersebut, kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses penuntutan.

Berdasarkan keterangan resmi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP telah menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada akhir April 2025. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa tindakan tersangka B mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 890 juta.

Tersangka diduga melakukan pelanggaran perpajakan selama periode 2013 hingga 2015, di antaranya menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (faktur pajak fiktif), menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan isi yang tidak benar atau tidak lengkap, dan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari konsumen.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Sigit Danang Joyo, menegaskan bahwa kasus ini merupakan wujud sinergi antara DJP dan aparat penegak hukum dalam menegakkan kepatuhan perpajakan.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran perpajakan yang merugikan negara. Praktik penggunaan faktur pajak fiktif dan penggelapan PPN seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan di antara wajib pajak yang patuh,” ujar Sigit, Rabu (14/5).

Langkah hukum ini diambil sebagai upaya terakhir setelah proses administrasi dan koordinasi tidak membuahkan hasil. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang sengaja menghindari kewajiban perpajakan.

DJP terus meningkatkan pengawasan terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan negara. Selain itu, DJP juga berkomitmen untuk memastikan setiap wajib pajak melaksanakan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab.

“Kami berharap, dengan penindakan tegas seperti ini, sistem perpajakan Indonesia semakin kuat, transparan, dan adil bagi seluruh masyarakat,” tambah Sigit.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Dani
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.