KabarBaik.co – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tuban melakukan sejumlah perubahan kebijakan dalam proses penerimaan siswa baru. Langkah tersebut dilakukan jelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Ajaran 2025.
Kepala Disdik Tuban, Abdul Rakhmat, menjelaskan bahwa sistem SPMB tahun ini masih mengacu pada mekanisme yang diterapkan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun sebelumnya dengan beberapa penyesuaian dan penekanan baru.
“Kalau tahun lalu PPDB menerapkan jalur zonasi, tahun ini kami menambahkan jalur lain yang lebih ditekankan serta melakukan penambahan pagu,” ujar Rakhmat, Sabtu (10/5).
Untuk jenjang SD, lanjut Rakhmat, sistem penerimaan masih serupa dengan tahun lalu, tetapi mengalami perubahan istilah. Jalur zonasi kini diganti menjadi jalur domisili, meskipun tetap mempertimbangkan jarak sebagai faktor utama. Selain itu, terdapat jalur afirmasi dan mutasi.
“Komposisinya adalah jalur domisili 80 persen, jalur afirmasi 15 persen, dan jalur mutasi 5 persen,” jelasnya. Sementara itu, pada jenjang SMP, alokasi kuota ditetapkan dengan rincian jalur domisili minimal 45 persen, jalur afirmasi 20 persen, jalur prestasi 30 persen, dan jalur mutasi 5 persen.
“Kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa penentuan penerimaan siswa tidak semata-mata berdasarkan jarak, tetapi juga mempertimbangkan jalur lain, termasuk prestasi yang tahun ini kuotanya ditambah,” tegas Rakhmat.
Menurut Rakhmat, perubahan tersebut dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat pada tahun sebelumnya. Tahun sebelumnya sejumlah siswa berprestasi tidak diterima di sekolah tujuan karena terbatasnya kuota jalur prestasi.
“Harapannya, siswa yang memiliki prestasi bisa lebih banyak diterima di sekolah yang mereka inginkan,” pungkasnya. (*)