KabarBaik.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim resmi memberlakukan pembatasan operasional bagi angkutan barang, khususnya truk pengangkut material, selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kelancaran, dan kenyamanan arus lalu lintas bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik maupun wisata.
Kepala Dishub Jatim Nyono menegaskan pembatasan tersebut tidak berlaku untuk seluruh angkutan barang.
“Pembatasan ini akan berlangsung selama kurang lebih dua pekan, dimulai pada Jumat, 19 Desember 2025, hingga Minggu, 4 Januari 2026. Larangan ini berlaku di sejumlah ruas jalan tol maupun jalan non-tol (arteri) di wilayah Jawa Timur,” ujar Nyono, Kamis (18/12).
Nyono mengatakan ada beberapa jenis kendaraan yang dibatasi, secara spesifik, pembatasan ini menyasar kendaraan angkutan barang dengan kriteria seperti truk pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu), Truk pengangkut bahan tambang, Truk pengangkut bahan bangunan (besi, semen, kayu, dll), Mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
“Meskipun ada pembatasan ketat, kami tetap mengizinkan operasional bagi angkutan barang yang membawa kebutuhan pokok dan mendesak, seperti, Bahan bakar minyak (BBM) dan gas (BBG), Hewan ternak dan pakan ternak, Pupuk, Keperluan penanganan bencana alam, Kebutuhan pokok (sembako)” Ungkapnya.
Dishub Jatim mengimbau para pengusaha angkutan barang untuk menyesuaikan jadwal pengiriman material mereka sebelum tanggal 19 Desember guna menghindari penumpukan atau penindakan di lapangan.
Pihak kepolisian dan petugas Dinas Perhubungan akan disiagakan di berbagai titik strategis untuk memantau kepatuhan para sopir truk terhadap aturan ini.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai rute yang terdampak, dapat memantau akun media sosial resmi Dishub Jatim atau melalui aplikasi layanan lalu lintas setempat. (*)






