Disperinaker Tegaskan 5.200 Perusahaan di Bojonegoro Wajib Bayar THR Tepat Waktu

oleh -70 Dilihat
IMG 20260305 WA0031
Aktivitas di kantor Dispronaker Bojonegoro. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co, Bojonegoro – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan menjadi kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi kepada karyawan atau buruh. Di Kabupaten Bojonegoro, terdapat sekitar 5.200 perusahaan, termasuk industri kecil dan menengah (IKM), yang wajib menunaikan pembayaran THR.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disperinaker) Bojonegoro, Mahmudi, menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang dilindungi oleh regulasi. “THR keagamaan bukan sekadar tradisi, tapi hak yang dilindungi,” tegas Mahmudi, Kamis (5/3).

Ia menjelaskan, ketentuan pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan membayar THR secara penuh dan tepat waktu dalam bentuk uang.

Besaran THR diberikan sebesar satu bulan upah. Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan berhak menerima THR secara proporsional, yakni berdasarkan rata-rata upah bulanan selama masa kerja.

Mahmudi menegaskan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Perusahaan yang terlambat membayar akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, tanpa menghilangkan kewajiban untuk tetap membayar THR tersebut.

Adapun perusahaan yang tidak membayarkan THR dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha. “Di Bojonegoro ada sekitar 5.200 perusahaan yang wajib membayar THR kepada karyawan atau buruh, termasuk IKM yang memiliki perjanjian kerja,” tandasnya.

Selain itu, Disperinaker Bojonegoro juga membuka Posko Konsultasi dan Aduan THR Keagamaan 2026 yang telah dibuka sejak 23 Februari dan berlangsung hingga waktu yang belum ditentukan. Posko ini tetap menerima aduan meskipun setelah perayaan hari raya, mengingat potensi laporan masih mungkin terjadi.

Mahmudi menyebutkan, sejumlah persoalan yang kerap diadukan antara lain pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan, keterlambatan pembayaran, tidak semua pekerja menerima THR, perusahaan belum atau tidak membayarkan THR, pembayaran dilakukan secara mencicil, hingga THR tidak diberikan dengan alasan status perselisihan hubungan industrial. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.