KabarBaik.co, Blitar – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar masih mengejar ribuan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang belum menjalani tera ulang sepanjang tahun ini. Dari target 5.919 unit, baru 3.443 unit yang telah ditera ulang. Artinya masih ada 2.476 unit yang belum menjalani pengujian ulang.
Kepala Disperindag Kota Blitar, Parminto mengatakan, salah satu kendala yang dihadapi petugas adalah masih adanya pedagang yang belum memahami pentingnya tera ulang. Sebagian lainnya khawatir proses tera mengganggu aktivitas perdagangan karena alat harus diperiksa.
“Masih ada pedagang yang belum sadar pentingnya tera ulang. Ada juga yang khawatir usahanya terganggu karena harus berhenti sementara saat alat ditera,” ujar Parminto.
Padahal, tera ulang diperlukan untuk memastikan alat ukur yang digunakan dalam transaksi masih menunjukkan hasil yang sesuai standar. Dengan begitu, transaksi antara pedagang dan konsumen memiliki ukuran yang jelas.
Untuk mengejar target, Disperindag tidak hanya menunggu pedagang datang. Petugas melakukan jemput bola dengan membuka layanan tera ulang di sejumlah titik.
Parminto menjelaskan, timbangan digital maupun timbangan meja yang digunakan pedagang di pasar memiliki masa berlaku tanda tera selama satu tahun. Setelah masa tersebut berakhir, alat wajib menjalani tera ulang.
Pedagang yang tetap menggunakan alat ukur tanpa tanda tera yang sah juga berisiko mendapatkan sanksi administratif. Alat yang tidak memiliki tanda tera sah dapat disita dan tidak diperbolehkan digunakan untuk transaksi.
“Ini bukan hanya soal memenuhi target tera ulang, tetapi juga memberikan kepastian kepada konsumen dan pedagang bahwa alat yang digunakan dalam transaksi memang sesuai ukuran,” pungkasnya. (*)






