KabarBaik.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi berkapasitas 12 kilogram dan 50 kilogram. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap empat orang pelaku yang terlibat, yaitu MS, MM, AK, dan SZ.
Menurut keterangan polisi, praktik ilegal ini telah berlangsung sejak Januari 2025 hingga 3 Maret 2025 di wilayah Kabupaten Jombang. Pelaku SZ bersama AK melakukan pemindahan isi gas dari tabung LPG bersubsidi ke tabung kosong non-subsidi. Pemindahan tersebut dilakukan menggunakan alat pipa berbahan logam (pen) yang disuntikkan pada bagian pentil masing-masing tabung LPG non-subsidi.
“Tabung 3 Kg yang berisi gas kemudian dipindahkan isi gasnya dengan menggunakan alat pipa terbuat dari bahan logam (pen) yang disuntikkan pada bagian pentil masing-masing tabung non-subsidi (LPG 12 Kg dan LPG 50 Kg),“ kata AKBP Damus Asa, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus, Polda Jatim, Selasa (4/3) petang.
Damus Asa menjelaskan bahwa untuk mengisi satu tabung LPG 12 Kg, pelaku membutuhkan sekitar 4 hingga 5 tabung LPG 3 Kg. Sementara itu, untuk satu tabung LPG 50 Kg, dibutuhkan sekitar 20 hingga 22 tabung LPG 3 Kg. Setelah pemindahan, tabung non-subsidi yang telah diisi gas bersubsidi tersebut kemudian ditutup menggunakan segel palsu.
“Setelah gas dipindahkan ke tabung LPG non-subsidi, kemudian tabung tersebut ditutup menggunakan segel (yang diperoleh dengan membeli di toko online melalui Lazada) yang berisi gas tersebut dan tabung LPG siap diedarkan atau dijual,“ jelasnya.
“Pelaku SZ dibantu pelaku MS dan MM (supir dan kernet) untuk memperoleh LPG Subsidi 3 Kg dengan cara membeli di toko dan pangkalan di wilayah Kabupaten Jombang dengan harga Rp 20.000 sampai Rp 21.000 dan menjual LPG Non Subsidi 12 Kg dan 50 Kg yang telah diisi dengan gas yang berasal dari LPG Subsidi 3 Kg tersebut ke toko kelontong dan pangkalan di wilayah Kabupaten Jombang,“ lanjutnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 6 miliar. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil pick-up Daihatsu Grand, ratusan tabung LPG berbagai ukuran, serta alat-alat pemindah gas yang digunakan dalam praktik ilegal ini. (*)