KabarBaik.co, Surabaya — Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menanggapi dengan santai gugatan senilai Rp 25 miliar yang diajukan kepadanya bersama Wali Kota Eri Cahyadi serta tiga pihak lainnya. Tuntutan tersebut diajukan pemilik lama ruko di Jalan Krukah Utara, Wonokromo, Surabaya, Parahita Ardyakirana, atas dugaan pencemaran nama baik buntut kasus pendudukan paksa ruko yang viral beberapa waktu lalu.
Dalam perkara perdata Nomor 886/Pdt.G/2026/PN Sby, selain Eri Cahyadi dan Armuji, tergugat lainnya meliputi PT Bank Rakyat Indonesia KCP Gentengkali Surabaya, Kementerian Keuangan RI (KPKNL) Surabaya, serta pemilik ruko hasil lelang, Bagus Andri Dwi Putra.
Menanggapi tuntutan yang nilainya fantastis itu, Armuji menegaskan dirinya sama sekali tidak terlibat dalam proses pelelangan ruko tersebut.
“Lelang gak melok, opo-opo gak melok, duit e mbah sangkil ta ya opo?” ujar Armuji dengan nada bercanda, Sabtu (8/8).
Armuji bahkan menyebut tuntutan tersebut tidak masuk akal dan alih-alih menuntut uang sebesar itu, lebih baik digunakan untuk kepentingan umum.
“Itu yang menuntut orang gila. Rp 25 miliar mending digunakan untuk mengaspal jalan,” imbuhnya.
Serahkan Sepenuhnya ke Tim Hukum
Armuji menyatakan tidak akan turun langsung menangani perkara tersebut dan mempercayakan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya untuk menghadapi proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Ya tidak perlu saya datang, biar tim kuasa hukum yang menangani,” ucapnya santai.
Diketahui, kelima tergugat telah dipanggil untuk menghadap sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 12 Agustus 2026. Kasus ini bermula setelah ruko yang sebelumnya dimiliki Parahita dilelang oleh bank dan dimenangkan oleh Bagus Andri Dwi Putra, yang kemudian berujung pada insiden pendudukan paksa oleh sekelompok orang yang diduga oknum ormas. (*)






