DJP Jawa Timur Blokir 3.185 Rekening Penunggak Pajak, Penagihan Dilakukan Serentak

oleh -189 Dilihat
Djp jatim
Pemblokiran dilakukan terhadap wajib pajak yang sebelumnya telah menerima Surat Teguran dan Surat Paksa, namun tidak segera melunasi kewajiban perpajakannya hingga melewati jatuh tempo pembayaran.

KabarBaik.co, Surabaya — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Jawa Timur II, dan Jawa Timur III melakukan pemblokiran serentak terhadap rekening milik para penunggak pajak.

Langkah penegakan hukum tersebut dilaksanakan pada 6–8 Mei 2026 dengan menyasar 3.185 berkas penunggak pajak yang tersebar di 11 bank besar yang berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.

Kegiatan ini melibatkan Juru Sita Pajak Negara dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III.

Selain rekening bank, DJP juga menelusuri berbagai aset keuangan lain milik wajib pajak, mulai dari subrekening efek, polis asuransi, hingga instrumen keuangan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pemblokiran dilakukan terhadap wajib pajak yang sebelumnya telah menerima Surat Teguran dan Surat Paksa, namun tidak segera melunasi kewajiban perpajakannya hingga melewati jatuh tempo pembayaran.

Langkah tersebut menjadi bagian dari penagihan aktif yang ditempuh DJP untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus menjaga penerimaan negara. (Pajak)

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menegaskan bahwa pemblokiran rekening merupakan tindakan yang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum perpajakan.

“Kami mengimbau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi utang pajaknya. DJP tetap mengedepankan kepatuhan sukarela, namun terhadap wajib pajak yang tidak menunjukkan itikad baik setelah seluruh tahapan penagihan dilakukan, tindakan penegakan hukum, termasuk pemblokiran, akan dilaksanakan secara terukur, profesional, dan akuntabel,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/5).

Kewenangan DJP dalam meminta pemblokiran rekening wajib pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Adapun tata cara pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

DJP berharap langkah pemblokiran serentak ini dapat memberikan efek jera bagi para penunggak pajak serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu. Kepatuhan pajak dinilai menjadi salah satu fondasi penting dalam mendukung pembangunan nasional dan menjaga stabilitas penerimaan negara.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dani
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.