KabarBaik.co – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi memiliki 11 raperda prioritas yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Dua diantaranya bakal segera dibahas pada triwulan pertama tahun ini.
Beberapa diantaranya yakni raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan: Bertujuan menjaga stabilitas pangan dan ekonomi lokal. Raperda tentang rencana pembangunan industri 2025-2045: Mendorong pertumbuhan ekonomi dan industri di Banyuwangi.
Raperda tentang perlindungan pekerja migran asal Banyuwangi: Memberikan perlindungan hukum bagi warga Banyuwangi yang bekerja di luar negeri. Raperda tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA): Meningkatkan kualitas dan pemerataan pendidikan di Banyuwangi.
Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2025-2029: Menjadi pedoman pembangunan daerah untuk mencapai visi Banyuwangi yang lebih sejahtera dan Raperda Perubahan Perda No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Masrohan mengatakan ada beberapa alasan yang menjadi kendala. Seperti belum lengkapnya seluruh persyaratan pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 yang harusnya diserahkan oleh Eksekutif.
“Dalam rapat, kita dorong eksekutif segera menyiapkan syarat pembahasan raperda seperti naskah akademik, draf raperda yang akan dibahas dan lainnya,” ujar Masrohan, Jumat (17/1).
Masrohan menyebut, terdapat 11 raperda prioritas yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. “Pemilihan sebelas Raperda tersebut didasarkan pada kebutuhan masyarakat dan amanat undang-undang,” ucap Politisi PDI Perjuangan ini.
Dari 11 raperda yang ditetapkan dalam Propemperda, dua diantaranya merupakan usulan eksekutif yang diprioritaskan dibahas pada triwulan pertama tahun 2025.
Kedua raperda yang dimaksud yakni, Perubahan Perda Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), serta Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Banyuwangi tahun 2025-2045.
“Kedua raperda ini mendesak untuk dibahas. Karena Raperda PDRD merupakan perintah Undang-undang, sedangkan RPJMD perlu disesuaikan dengan RPJMN, RPJMD Provinsi Jawa Timur, serta visi-misi kepala daerah terpilih,” terangnya.(*)