KabarBaik.co – Pascabanjir yang merendam sejumlah pemukiman warga, DPRD Jember meminta pemerintah daerah segera mencabut izin pengembang perumahan nakal.
Hal ini menyusul temuan adanya pengalihfungsian sempadan sungai menjadi bangunan yang memicu penyempitan aliran air.
Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, mengungkapkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama asosiasi pengusaha perumahan (REI dan Aversi) serta dinas terkait pada Selasa (22/13).
Berdasarkan data yang dihimpun, banyak pengembang disinyalir mendirikan bangunan di atas sempadan sungai.
“Padahal regulasi sudah jelas, sempadan sungai harus bebas bangunan untuk mencegah penyempitan ruas sungai. Jika nanti di lapangan ditemukan pelanggaran, kami rekomendasikan izin usahanya dievaluasi atau dicabut,” tegas Ardi.
Politisi Gerindra tersebut menambahkan, pelanggaran tidak hanya terjadi pada sempadan sungai, tetapi juga ketidaksesuaian bangunan dengan site plan awal.
Selain perumahan, penyempitan drainase akibat bangunan rumah pribadi dan perkantoran di wilayah kota turut memperparah banjir genangan.
Dalam waktu dekat, Komisi C akan melakukan tinjau lapang ke lima titik perumahan terdampak banjir.
“Kami akan melakukan sampling dan memeriksa seluruh dokumen perizinan untuk memastikan kepatuhan pengembang,” pungkasnya. (*)







