KabarBaik.co, Jember – Sebanyak 75 orang perwakilan tenaga teknis dari sub-bidang Keluarga Berencana (KB) mendatangi Fraksi PDI Perjuangan di Komisi D DPRD Jember.
Kedatangan mereka bertujuan untuk mengadukan ketidakjelasan status kepegawaian serta hak keuangan yang belum terpenuhi selama beberapa waktu terakhir.
Anggota Komisi D DPRD Jember dari Fraksi PDI Perjuangan, Indi Naidha, mengungkapkan bahwa para tenaga teknis ini sebelumnya berada di bawah naungan DP3AKB dengan status yang sempat berganti-ganti, mulai dari pramusaji hingga pengelola data yang anggarannya bersumber dari APBN.
“Intinya, ada sekitar 75 orang yang datanya sudah kami pegang. Status mereka saat ini tidak jelas. Awalnya mereka di bawah DP3AKB, kemudian sempat menjadi pengelola data namun tidak mendapatkan gaji, melainkan hanya upah berdasarkan volume kegiatan melalui kader IMP,” ujar Indi, Rabu (15/4).
Masalah semakin pelik karena ke-75 orang tersebut terancam tidak bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Hal ini disebabkan oleh adanya jeda atau space waktu dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka sejak tahun 2022.
“Salah satu syarat P3K adalah SK yang tidak boleh terputus atau berhenti di tengah tahun. Sementara mereka memiliki kendala administrasi pada SK tersebut, sehingga mereka tidak bisa mendaftar,” tambahnya.
Menanggapi aduan tersebut, Indrijati menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember. Pasalnya, saat ini secara administratif posisi para tenaga tersebut berada di bawah koordinasi Dinas Kesehatan.
“Kami akan mempertanyakan kepada Dinas Kesehatan bagaimana kawan-kawan ini bisa diakomodir. Melalui kegiatan apa dan skema apa, sehingga kewajiban yang sudah mereka jalankan sebagai sub-bidang IMP bisa diberikan haknya secara layak,” tegas Indrijati.
Fraksi PDI Perjuangan berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas agar para tenaga lapangan yang telah berkontribusi besar bagi program kependudukan di Jember mendapatkan kepastian status dan hak-haknya kembali. (*)






