KabarBaik.co, Batu – Proses Seleksi Terbuka (Selter) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu yang berlangsung hingga 21 April 2026 mendapat sorotan tajam dari DPRD setempat. Lembaga legislatif menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi harus berjalan independen, transparan, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan.
Wakil Ketua II DPRD Kota Batu, Ludi Tanarto, menyatakan bahwa independensi Tim Panitia Seleksi (Pansel) merupakan harga mati yang tidak boleh dikompromikan. Da menilai profesionalisme tim seleksi menjadi satu-satunya jaminan untuk melahirkan sosok Sekda yang benar-benar kompeten dan mampu menjadi “panglima” bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Proses ini tidak boleh diintervensi oleh kepentingan apapun. Independensi pansel harus dijaga penuh. Ini penting agar hasil seleksi benar-benar melahirkan figur terbaik bagi Kota Batu,” tegas Ludi, Rabu (15/4).
Selain itu, Ludi juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan seleksi. Meski tidak seluruh proses harus dibuka ke publik, namun indikator penilaian wajib jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Transparansi dan akuntabilitas harus berjalan seiring. Jangan sampai ada perbedaan antara persepsi publik dengan hasil yang ditetapkan. Kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi harus dijaga,” lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Penegasan ini dinilai krusial untuk mencegah adanya praktik titipan kepentingan yang berpotensi mengganggu stabilitas dan kinerja pemerintahan ke depan. DPRD mengingatkan bahwa posisi Sekda merupakan jabatan strategis yang berperan besar dalam menentukan arah kebijakan dan efektivitas pelayanan publik.
Tak hanya itu, DPRD juga menyoroti pentingnya kriteria kecepatan kerja bagi calon Sekda. Hal ini merespons keluhan masyarakat terkait pelayanan administrasi yang dinilai masih lambat.
“Ke depan, Sekda harus punya ritme kerja cepat atau ‘sat-set’. Ini penting agar pelayanan publik tidak berbelit dan bisa langsung dirasakan masyarakat,” imbuh Ludi.
Meski seleksi dibuka untuk peserta dari luar daerah, DPRD tetap berharap figur internal Pemerintah Kota Batu dapat bersaing dan menjadi pilihan utama. Alasannya, pejabat lokal dinilai lebih memahami karakter wilayah serta kebutuhan masyarakat Kota Batu. Namun demikian, DPRD memastikan akan tetap menghormati hasil akhir seleksi selama proses berjalan profesional dan objektif.
Hingga saat ini terdapat sekitar 14 pejabat yang dinilai memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi terbuka. Sementara itu, sembilan pejabat lainnya dipastikan tidak dapat mendaftar karena terbentur batas usia maksimal 58 tahun saat pelantikan. Ludi menegaskan seluruh proses Selter Sekda harus benar-benar menjadi momentum perbaikan kualitas birokrasi di Kota Batu. (*)






