KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten Pasuruan tengah kebut verifikasi dan input data terkait usulan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. DPRD setempat mengingatkan pelamar dengan kategori R3 layak diperjuangkan dengan menimbang masa pengabdian mereka.
Hal ini menyusul keluarnya surat dari Kementerian PANRB bernomor B/4014/M.SM.01.00/2025 tertanggal 20 Agustus 2025 yang memperpanjang tenggat waktu pengusulan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan Ninuk Ida Suryani, mengatakan bahwa perpanjangan ini menjadi kesempatan bagi Pemkab untuk lebih teliti.
”Kami saat ini tengah melakukan verifikasi dan input data ke sistem BKN. Jadi tidak sekadar mengusulkan, tetapi harus memastikan formasi yang diajukan benar-benar sesuai kebutuhan daerah,” ujarnya, Selasa (2/9).
Ninuk menambahkan, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait agar usulan kebutuhan pegawai paruh waktu tepat sasaran, supaya tidak ada kesalahan yang berakibat fatal pada tahapan berikutnya.
”Terus melalui koordinasi dengan pihak terkait, agar semua usulan tidak salah dan terselesaikan,” tegasnya.
Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB pada 26 Agustus–4 September, Selanjutnya pengumuman alokasi kebutuhan, pengisian daftar riwayat hidup, hingga penerbitan nomor induk PPPK paruh waktu dijadwalkan selesai akhir September 2025.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Eko Suryono, menegaskan pentingnya pemerintah daerah memberi perhatian pada para tenaga non-ASN tersebut. ia menyebut untuk kategori R3, tercatat ada 104 orang yang sudah masuk database dan wajib diusulkan.
”Mereka sudah memenuhi syarat dua tahun, dedikasi dan komitmennya layak diapresiasi oleh pemerintah daerah dengan skema paruh waktu ini,” kata legislator Nasdem itu.
Adapun pelamar kategori R4 sebanyak 571 orang masih diklasifikasi sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran. Sementara pelamar R5 masih dalam proses identifikasi asal instansi, lantaran banyak berasal dari luar lingkup Pemkab Pasuruan. Eko sendiri memaklumi dua kategori tersebut.
”Dengan analisa kebutuhan dan kemampuan anggaran, saya berharap pemerintah daerah bisa mengakomodir semaksimal mungkin, tetap berbasis kebutuhan,” pungkasnya. (*)








