KabarBaik.co, Sidoarjo – DPRD Sidoarjo mendesak Pemkab Sidoarjo segera mengambil langkah konkret terkait proyek pembangunan Pasar Kepuhkiriman, Waru, yang mangkrak sejak tahun 2011. Proyek dengan skema Build-Operate-Transfer (BOT) tersebut kini resmi berakhir masa kontraknya, namun menyisakan persoalan serius bagi ratusan pedagang yang telah menyetor uang muka miliaran rupiah.
Sebagai tindak lanjut, Wakil Ketua III DPRD Sidoarjo Warih Andono memimpin inspeksi mendadak ke lokasi proyek pada 12 Mei lalu bersama jajaran Disperindag Sidoarjo. Dalam sidak itu, DPRD melihat langsung kondisi bangunan pasar modern tiga hingga empat lantai yang kini terbengkalai dan mulai rusak dimakan usia.
Pembangunan pasar diketahui baru berjalan sekitar 37 persen sebelum akhirnya berhenti total. Selain persoalan finansial, proyek tersebut tersendat karena kontraktor utama meninggal dunia di tengah pengerjaan. Kondisi itu membuat perusahaan pengembang, PT Pas, dinyatakan wanprestasi sehingga kerja sama dengan pemerintah daerah tidak dapat dilanjutkan.
Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo Sullamul Hadi Nurmawan atau yang akrab disapa Gus Wawan mengatakan persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Sebab, ada sekitar 300 pedagang asal Sidoarjo yang telah menyetor uang muka sejak tahun 2011 hingga 2012 dengan total mencapai sekitar Rp 4 miliar.
“Pedagang itu bagian dari masyarakat Sidoarjo, sehingga pemerintah wajib memikirkan solusi terbaik. Jangan sampai masalah ini dibiarkan liar tanpa kepastian,” ujarnya, Rabu (20/5).
Menurut politisi PKB tersebut, pemerintah daerah harus segera menentukan sikap apakah proyek pasar akan dihentikan total atau justru dilanjutkan kembali. Namun, seluruh keputusan harus tetap mengedepankan prosedur hukum sekaligus mempertimbangkan nasib para pedagang yang telah dirugikan.
Senada dengan itu, Warih menegaskan pemerintah harus hadir sebagai pelindung masyarakat di tengah sengketa yang melibatkan pihak swasta dan warga. Ia menilai aspek keadilan sosial harus menjadi prioritas utama dalam penyelesaian persoalan pasar mangkrak tersebut.
“Yang harus diselamatkan utama adalah masyarakatnya. Kalau aspek keadilan ini tidak diperhatikan, kondusifitas masyarakat bisa terganggu dan memicu konflik baru,” tegas politisi senior Partai Golkar itu.
Menanggapi desakan DPRD, Plt Kepala Disperindag Sidoarjo Happy Setianingtyas Astrawati membenarkan bahwa kontrak BOT proyek tersebut telah kedaluwarsa. Karena pihak pengembang dinyatakan wanprestasi, maka hak pengelolaan lama otomatis tidak berlaku lagi.
Happy menjelaskan langkah terdekat yang dilakukan pemerintah ialah mengambil alih aset fisik bangunan dan mencatatkannya sebagai aset resmi milik Pemkab Sidoarjo. Setelah status hukumnya bersih, pemerintah baru akan melakukan kajian lanjutan terkait pemanfaatan lahan tersebut.
Menurutnya, pemerintah juga tidak ingin gegabah membangun ulang pasar tanpa melihat perkembangan wilayah Waru saat ini. Bahkan dalam rapat muncul sejumlah usulan baru, mulai dari pusat pertokoan emas hingga pusat perdagangan lain, mengingat di depan lokasi mangkrak sudah berdiri Pasar Padang Asri.
Terkait uang muka miliaran rupiah milik para pedagang, Happy menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan intervensi langsung. Sebab, transaksi dan perjanjian dilakukan antara pedagang dengan PT Pas, sehingga penyelesaian ganti rugi harus ditempuh melalui jalur hukum terhadap pihak perusahaan pengembang. (*)






