KabarBaik.co, Surabaya– DPRD Surabaya mematangkan sejumlah agenda strategis melalui Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar Sabtu (25/04). Salah satu hasil utamanya adalah penjadwalan Rapat Paripurna pada Senin (27/4) yang fokus pada penguatan struktur kepemimpinan dan keanggotaan dewan.
Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni mengungkapkan bahwa agenda Senin besok akan mencakup pelantikan Anas Karno sebagai anggota DPRD Surabaya periode 2024–2029 melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Hari ini kami menggelar Banmus untuk menjadwalkan paripurna. Salah satu poin utamanya adalah pelantikan dan pengambilan sumpah saudara Anas Karno sebagai anggota DPRD hasil PAW,” terang Thoni.
Ia memastikan seluruh syarat administratif, termasuk Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur, telah terpenuhi. Prosesi pengambilan sumpah nantinya juga akan didampingi oleh rohaniwan dari Kementerian Agama sesuai dengan protokol yang berlaku.
Pergantian Kursi Ketua DPRD
Selain pelantikan anggota, Rapat Paripurna tersebut juga menjadi babak baru bagi kepemimpinan DPRD Surabaya. Agenda akan mencakup usulan pemberhentian Ketua DPRD Surabaya sebelumnya, Adi Sutarwijono, serta pengusulan nama ketua yang baru.
Nama Saifuddin Zuhri secara resmi diusulkan sebagai Ketua DPRD Surabaya. Pengusulan ini merujuk pada surat rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan yang telah diteruskan oleh DPC PDIP Surabaya.
“Untuk penetapan definitif ketua yang baru, kami masih menunggu terbitnya SK Gubernur Jawa Timur. Setelah SK turun, barulah kami jadwalkan prosesi pengucapan sumpahnya,” tambah Thoni.
Pembahasan LKPJ Wali Kota
Tak hanya urusan internal, Paripurna Senin mendatang juga akan membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025. Hal ini menunjukkan komitmen DPRD untuk tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah kota di tengah proses transisi internal.
Momentum hari Senin diprediksi akan menjadi langkah krusial bagi kelancaran fungsi legislatif di Kota Pahlawan, baik dari sisi pengisian kursi anggota maupun regenerasi pimpinan dewan. (*)






