Dua Pelaku Pencurian di Tlekung Kota Batu Dibekuk Kurang dari 48 Jam, Kerugian Capai Rp 168 Juta

oleh -201 Dilihat
IMG 20260209 WA0013
Ilustrasi pencurian dengan pemberatan. (Foto: Istimewa/Humas Polres Batu)

KabarBaik.co, Batu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Dua terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari 48 jam setelah kejadian.

Kedua pelaku masing-masing berinisial RE (29) dan DN (29), warga Kecamatan Junrejo. Mereka diringkus tim Resmob Polres Batu pada Minggu (8/2) dini hari di dua lokasi berbeda.

Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu Huda Rohman, mengatakan kasus ini terungkap berkat laporan korban berinisial AN (36), warga Jalan Purwantoro, Desa Tlekung. Korban mendapati rumahnya dibobol pencuri pada Jumat (6/2) sekitar pukul 18.30 WIB.

“Korban terkejut melihat kamar tidurnya sudah berantakan. Meski pintu depan dalam kondisi terkunci, tiga kotak brankas berisi logam mulia emas dan perak hilang,” ujar Iptu Huda, Senin (9/2). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 168.450.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Polres Batu yang dipimpin IPDA Yudha melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif. Hasilnya, identitas kedua pelaku berhasil diungkap.

“Tersangka RE ditangkap lebih dulu di area parkir minimarket depan Jatim Park 2 sekitar pukul 24.00 WIB. Sementara tersangka DN diamankan satu jam kemudian di rumahnya di Jalan Hasanudin, Desa Junrejo,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku diketahui masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu menggunakan sebilah pisau sebelum menggasak brankas berisi logam mulia tersebut.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu kantong kresek berisi logam mulia emas dan perak hasil curian serta satu buah pisau yang digunakan pelaku.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Batu dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam kasus serupa di TKP lain di wilayah hukum Polres Batu,” tegas Huda Rohman. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.