Dugaan Korupsi Kios Pasar Among Tani Terus Didalami, Kejari Batu Periksa 46 Saksi

oleh -176 Dilihat
IMG 20260424 WA0017
Kasi Intelijen Kejari Batu, Wisnu Sanjaya. (Foto: P. Priyono) 

KabarBaik.co, Batu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani. Hingga Rabu (22/4), total 46 saksi telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan yang berlangsung intensif.

Puluhan saksi tersebut berasal dari berbagai unsur, mulai dari pedagang hingga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Batu. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap oleh tim Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) guna mengumpulkan bahan keterangan dan memperkuat konstruksi perkara.

Kasi Intelijen Kejari Batu, Wisnu Sanjaya, mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. “Kami terus meminta keterangan pihak-pihak terkait untuk mendukung pembuktian. Nanti jika ada perkembangan akan kami sampaikan,” ujarnya, Jumat (24/4).

Dalam perkembangan terbaru, tim jaksa kembali memanggil lima saksi tambahan yang terdiri dari pedagang dan ASN di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Among Tani. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup di Kantor Kejari Batu.
Salah satu ASN berinisial TJ disebut telah beberapa kali menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, TJ memiliki keterkaitan dengan pengelolaan data pedagang dan administrasi pasar. Pemeriksaan berulang terhadap saksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan, mengonfirmasi data, serta menelusuri dokumen pendukung yang berkaitan dengan distribusi kios dan los.

Seorang pedagang yang turut diperiksa mengaku mendapat sekitar 20 pertanyaan dari penyidik, termasuk terkait proses perpindahan dari pasar lama ke pasar baru. “Salah satunya soal legalitas dan verifikasi data pedagang,” ungkapnya.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya surat pemanggilan saksi di media sosial. Penyelidikan tersebut merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Batu Nomor PRINT-342/M.5.44/Fd.1/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026. Sejak saat itu, tim Pidsus bergerak cepat memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui proses jual beli kios dan los di pasar tersebut.

Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap dugaan praktik penyimpangan, termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu. Meski proses hukum tengah berjalan, aktivitas perdagangan di Pasar Induk Among Tani tetap berlangsung normal. Para pedagang tetap berjualan seperti biasa sambil menunggu perkembangan kasus.

Sejumlah pedagang berharap Kejari Batu dapat mengusut tuntas perkara ini secara transparan. “Kami berharap semuanya dibuka dengan jelas,” ujar salah satu pedagang. Hingga kini, Kejari Batu belum menetapkan tersangka karena perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. (*) 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.