KabarBaik.co– Puluhan warga melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) milik sebuah perusahaan perkebunan di Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar. Laporan tersebut telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
Kasus ini bermula dari perpanjangan HGU perusahaan yang dilakukan pada 2017. Padahal, menurut pelapor, masa berlaku HGU baru seharusnya berakhir pada 2022.
“Perusahaan tersebut belum memenuhi kewajibannya, khususnya terkait penyediaan fasilitas kebun untuk masyarakat. Namun, HGU tetap diperpanjang,” ujar Suhadi Kuasa Hukum warga desa Sidorejo, Rabu (25/6).
Warga menduga kuat ada pelanggaran prosedur dan potensi tindak pidana korupsi dalam proses perpanjangan tersebut. Mereka juha menyoroti sikap Pemerintah Kabupaten Blitar yang dinilai abai dalam menindaklanjuti temuan di lapangan.
“Kami mencermati pelanggaran demi pelanggaran dibiarkan, dan hingga kini perusahaan tetap beroperasi tanpa ada sanksi,” ujar suhadi
Menanggapi laporan itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur.
“Kami akan meneliti dan mempelajari terlebih dahulu laporan dan bukti-bukti yang diserahkan. Prinsipnya, kami akan menangani sesuai SOP. Intinya, masyarakat ingin hak mereka atas 20 persen lahan yang seharusnya dimanfaatkan untuk kebun masyarakat,” kata Diyan.(*)






