KabarBaik.co – Satreskoba Polres Pasuruan berhasil membekuk pengedar sabu di wilayah Pasuruan barat dengan barang bukti puluhan poket. Operasi tersebut bagian dari upaya mensukseskan program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam program prioritas pemberantasan narkotika.
Pengungkapan ini berdasarkan laporan warga yang mencurigai tersangka bernama Mat Jai (47), warga Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Kasat Reskoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto menyampaikan, pengungkapan ini berkat laporan warga yang selama ini curiga melihat gerak gerik tersangka yang mencurigakan.
“Warga curiga apa yang selama ini dilakukan tersangka, soalnya ada komunikasi orang luar silih berganti,” kata Agus, Jumat (6/12). Tersangka tidak bisa mengelak saat polisi melakukan penggeledahan. Terbukti ada puluhan poket sabu siap edar yang disimpan tersangka tanpa sepengetahuan orang lain.
“Tersangka pasrah akhirnya setelah mengelak tuduhan, setelah digeledah ditemukan 22 poket sabu,” jelas Agus. Menurutnya, tersangka Mat Jai mengakui sebagai pengedar sabu karena tergiur keuntungan yang didapat setiap penjualan. Ditambah lagi usahanya sebagai pedagang cenderung sepi.
“Untung lumayan besar untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, soalnya usaha lagi sepi sebagai pedagang,” ucap Agus. Dari hasil penggeledahan tersangka, diamankan barang bukti 22 poket sabu dengan total 9 gram, timbangan elektrik, plastik klip, dan handphone.
Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya, pelaku dijerat menggunakan Undang-undang Narkotika pasal 112 ayat 1, pasal 114 ayat 1 tentang kepemilikan, menguasai narkotika golongan 1, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (*)







