KabarBaik.co, Surabaya — Tim penasihat hukum mantan Direktur Utama PDTS KBS, Choirul Anwar, mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Permohonan tersebut diajukan oleh keluarga dengan merujuk pada ketentuan yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penasihat hukum Choirul Anwar, Edward Dewaruci, mengonfirmasi pengajuan tersebut saat dihubungi, Kamis (6/8). Menurutnya, alasan utama permohonan ini didasari sikap klien yang senantiasa kooperatif sejak awal proses penyidikan, serta memiliki tempat tinggal dan ikatan keluarga yang jelas sehingga dinilai tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
“Permohonan penangguhan penahanan dari keluarga sudah diajukan dengan alasan sejak awal kami juga sudah kooperatif dan sesuai dengan syarat-syarat di KUHAP. Klien kami tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti karena posisinya juga jelas, tempat tinggalnya jelas, keluarganya ada semua,” ujar Edward.
Menghormati Segala Keputusan Penyidik
Edward menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan apa pun yang diambil penyidik atas permohonan tersebut. Sekalipun permohonan tidak dikabulkan, komitmen untuk terbuka dan membantu mengungkap fakta di balik perkara ini tetap dipegang teguh.
“Apabila dikabulkan maupun tidak, kami tetap kooperatif untuk membuka dan mencari seterang-terangnya, posisi kasus ini sebetulnya terjadi karena apa,” pungkasnya.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik Kejati Jatim terkait tanggapan atau keputusan atas permohonan penangguhan penahanan tersebut. (*)








