Enam Pelajar Jalani Sidang Tipiring di PN Malang, Polisi Tekankan Pembinaan dan Edukasi Hukum

oleh -78 Dilihat
IMG 20260513 WA0071
Sat Samapta Polresta Malang Kota mendampingi pelajar saat sidang tipiring. (Foto: P. Priyono) 

KabarBaik.co, Malang – Polresta Malang Kota mendampingi enam pelajar yang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (13/5). Keenam pelajar tersebut diproses hukum karena kedapatan mengonsumsi minuman keras di tempat umum.

Dalam persidangan, para terdakwa hadir bersama orang tua masing-masing. Kehadiran keluarga sengaja dilibatkan sebagai bagian dari pendekatan pembinaan yang dilakukan kepolisian untuk mencegah kenakalan remaja sekaligus memberikan edukasi hukum.

Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli mengatakan, pendampingan oleh Satuan Samapta dilakukan agar proses hukum berjalan tertib sekaligus memberi efek edukatif bagi para pelajar.

“Sidang tipiring ini sebagai sarana edukasi. Selain itu kami terus aktif melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan siap melakukan pembinaan agar para pelajar tidak kembali terlibat dalam perilaku yang merugikan,” ujar Kompol Wiwin.

Enam pelajar yang menjalani sidang masing-masing berinisial TN, 19, MYA, 18, MAN, 19, MFY, 19, FRSN, 18, dan RAR, 17. Mereka dijerat Pasal 316 KUHP terkait meminum minuman keras yang memabukkan di tempat umum.

Dalam kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa botol minuman beralkohol jenis arak, vodka mix, dan drum yang nantinya akan dimusnahkan. Majelis hakim menjatuhkan sanksi denda bervariasi mulai Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu kepada masing-masing terdakwa, ditambah biaya perkara sebesar Rp 1.000.

Sementara itu, Kasat Samapta Polresta Malang Kota, Kompol Yoyok Ucuk Suyono, menjelaskan keenam pelajar tersebut diamankan saat petugas melakukan patroli rutin di wilayah Kota Malang. “Mereka kami amankan saat anggota melakukan patroli dan menemukan aktivitas minum-minuman keras di tempat umum,” jelasnya.

Menurut Yoyok, langkah penegakan hukum yang dilakukan tidak hanya bertujuan menjaga ketertiban masyarakat, tetapi juga memberikan efek jera kepada para remaja agar memahami dampak negatif mabuk-mabukan.

Selain menjalani sidang, para pelajar juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Orang tua turut diminta berperan aktif dalam pengawasan dan pembinaan di lingkungan keluarga maupun sekolah.

Polresta Malang Kota menilai sinergi antara kepolisian, keluarga, sekolah, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam membentuk karakter generasi muda yang disiplin dan bertanggung jawab. “Perlu kami tekankan, bahwa penegakan hukum dapat berjalan seiring dengan pembinaan dan kepedulian terhadap masa depan generasi muda,” tutup Kompol Wiwin. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.