FRMJ Kembali Unjuk Rasa, Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Korupsi Dana Desa di Jombang

oleh -515 Dilihat
bb4ac6e9 f428 4dcd b405 ebd5ff4438f7 scaled
Massa FRMJ saat unjuk rasa di Tugu Ringin Contong, Jombang. (Foto: Teguh Setiawan)

KabarBaik.co – Puluhan massa dari Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) kembali menggelar aksi unjuk rasa mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang tegas berantas korupsi.

Aksi unjuk rasa ini sejatinya sudah dilakukan beberapa kali dengan tuntutan yang sama. Yakni demo badut yang biasanya menghibur masyarakat dan malah unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang pada Selasa (17/9).

Demo di depan kantor DPMPD Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) yang lokasinya berada di Jalan Pattimura, Jombang, aktivis anti korupsi di Jombang sebut banyak korupsi di lingkup desa.

Aksi unjuk rasa yang digelar pada Senin (9/12) menyebut banyak korupsi di tingkat desa terutama sejumlah proyek di desa yang tidak beres.

Unjuk rasa kali ini digelar di sekitar Tugu Ringin Contong, Jombang, pada Senin (23/12). Mulai pukul 08.00 WIB puluhan massa yang didominasi ibu-ibu dan bapak-bapak ini turun ke jalan sembari membawa spanduk protes minta korupsi berbentuk pungutan liar (pungli) diberantas.

Joko Fattah Rochim, Ketua FRMJ mengatakan, tindak pidana korupsi saat ini sering sekali didengar dan telah meluas ke masyarakat.

Ia melanjutkan, dalam Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 dimaksud, korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain, baik perorangan maupun korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara.

Sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tindak pidana korupsi bisa dikategorikan menjadi 7 jenis yaitu merugikan keuangan negara, suap menyuap, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan serta gratifikasi.

Karena itu, pihaknya kembali meminta penegak hukum Kabupaten Jombang khususnya Kepolisian Resort Jombang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Jombang.

“Kepada penegak hukum di Kabupaten Jombang untuk mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana desa di Kabupaten Jombang khususnya Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang Jawa Timur,” ucapnya.

FRMJ juga menuntut untuk mengusut adanya dugaan penyalahgunaan jabatan yang di lakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Jombang karena bertanggungjawab dalam melakukan monitoring dan evaluasi dan carut-marut pengelolaan dana desa di Kabupaten Jombang.

“Segera usut tuntas kasus dugaan penyelewengan pembangunan sumur dalam di Desa Sidomulyo, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, tahun 2023 yang sampai sekarang belum dapat dipergunakan alias mangkrak,” ujarnya.

Kemudian, dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan program bantuan Kemendes PDTT tahun 2021 sebesar Rp 500 juta di pergunakan untuk Peternakan berkelanjutan dan Dana Penyertaan Modal sebesar Rp 50 juta per anggota Bumdesma.

“Itu dikelola 10 Desa Badan Usaha Milik Desa Bersama/BumDesMa Kabupaten Jombang bertempat di Desa Denanyar, Kecamatan/Kabupaten Jombang, yang sudah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Jombang pada Tahun 2022 yang sampai sekarang belum jelas kelanjutannya,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.