Kabarbaik.co – Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bergerak cepat dengan melakukan upaya eksekusi terhadap terpidana Gregorius Ronald Tannur yang sudah divonis penjara selama 5 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) dalam upaya hukum kasasi.
Upaya eksekusi ini dilakukan setelah sebelumnya tiga orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutus bebas kepada terdakwa. Namun, MA membatalkan vonis bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Ronald Tannur.
Kabar adanya upaya eksekusi ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Sindhu Sugiarto saat dihubungi, Minggu (27/10).
“Iya mas, nanti pukul sekitar pukul 18.00 WIB akan dilakukan pers rilis terkait tim telah berhasil melakukan eksekusi terpidana atas nama G. Ronald Tanur, ” ujarnya.
Namun demikian terkait lokasi di mana terpidana dieksekusi, kapan serta siapa yang terlibat, pihak penyidik akan menjelaskan pada pers rilis akan dilakukan di kantor Kejati Jatim di Jalan Ahmad Yani no 54 Gayungan, Surabaya.
Sebelumnya, perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur terhadap teman perempuannya Dini Sera Afriyanti cukup menyita perhatian publik. Terlebih meski cukup bukti, 3 majelis hakim PN Surabaya yang menyidangkan perkara ini justru membebaskan terdakwa.
Usut punya usut Hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ternyata mendapatkan menerima gratifikasi untuk membuat keputusan tersebut. Alhasil kini ketiganya juga menjadi tersangka usai kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Agung. (*)







