KabarBaik.co, Batu – Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani terus bergulir. Setelah memeriksa lima ASN di lingkungan Diskumperindag Kota Batu pada Senin (6/4), kejaksaan kini memeriksa enam orang saksi dari kalangan pedagang, Selasa (7/4).
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu sebagai bagian dari upaya mengungkap fakta hukum serta melengkapi berkas penyelidikan yang tengah berjalan.
Proses ini turut mendapat perhatian masyarakat. Sejumlah aktivis mendatangi kantor Kejari Batu untuk memberikan dukungan moral kepada tim penyidik sekaligus mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara transparan dan tuntas.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Batu Wisnu Sanjaya, menyampaikan apresiasi atas dukungan tersebut.
“Terima kasih kepada masyarakat dan rekan-rekan aktivis atas dukungannya kepada Kejari Batu dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi jual beli kios dan los di Pasar Among Tani,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya membutuhkan waktu untuk bekerja secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, proses penyelidikan memerlukan ketelitian dalam menggali setiap keterangan saksi.
Wisnu menjelaskan, setelah pemeriksaan terhadap lima ASN, fokus penyelidikan kini beralih kepada pedagang sebagai pihak yang merasakan langsung dampak dari pengelolaan kios dan los.
“Selanjutnya dijadwalkan pemeriksaan enam orang saksi dari pihak pedagang. Sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan terhadap lima saksi dari kalangan ASN,” jelasnya.
Dalam setiap proses pemeriksaan, Kejari Batu memastikan hak-hak saksi tetap terpenuhi, termasuk memberikan waktu istirahat. Ia juga menegaskan bahwa kemungkinan pemanggilan saksi tambahan masih terbuka.
“Tidak menutup kemungkinan tim penyidik akan memanggil pihak-pihak lain yang patut dimintai keterangan guna melengkapi proses penyelidikan ini,” imbuhnya.
Sementara itu, salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya mengaku dimintai keterangan terkait kios yang ditempatinya. Ia mengungkap adanya perbedaan luas kios yang diterima dibandingkan dengan yang seharusnya.
“Saya ditanya terkait kios yang saya tempati. Seharusnya saya mendapat lebih dari 10 meter persegi, tapi sekarang hanya sekitar 6 meter persegi,” ujarnya.
Terkait dugaan praktik jual beli kios, ia menyebut isu tersebut memang beredar di kalangan pedagang, meski belum dapat dipastikan kebenarannya. “Kalau soal itu, memang ada desas-desus di pasar,” tandasnya.
Penyelidikan kasus ini masih terus berjalan dan menjadi sorotan publik. Keberanian para pedagang dalam memberikan keterangan dinilai menjadi langkah penting untuk mengungkap fakta dan memastikan penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan.(*)







