KabarBaik.co – Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) menggelar hearing dengan Komisi A DPRD Jombang. Hearing tersebut membahas kisruh pemberhentian perangkat desa di Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak.
Ketua GPM Jombang Jatmiko, menjelaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti persoalan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh salah satu perangkat desa berinisial AR.
“Hari ini kita datang ke Komisi A DPRD untuk meminta pencerahan dan menindaklanjuti persoalan di Desa Pagerwojo soal mekanisme pemberhentian perangkat desa,” ujar Jatmiko usai hearing pada Selasa (19/8)
Jatmiko menyebut bukti-bukti yang dimiliki sudah lengkap, termasuk hasil musyawarah desa (musdes), serta surat peringatan (SP) yang telah dilayangkan sebanyak tiga kali.
“Dalam musdes bersama kepala desa, sudah disepakati dan perangkat desa tersebut tidak menyanggah tuduhan dari masyarakat. SP sudah tiga kali diberikan, artinya tinggal menunggu rekomendasi pemberhentian sementara. Setelah itu, baru proses pemberhentian permanen sesuai mekanisme,” jelasnya.
Jatmiko menambahkan dugaan pelanggaran yang dilakukan perangkat desa berinisial AR mencakup penyalahgunaan wewenang, kesalahan teknis, dan rekayasa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di tahun 2021 serta dugaan serupa pada 2025 yang masih menunggu hasil dari Inspektorat.
“Kami juga serahkan satu bendel bukti kepada Komisi A. Masyarakat menuntut oknum perangkat desa tersebut dicopot dari jabatannya karena sudah berulang kali melakukan kesalahan. Kalau tidak mau mundur, ya diberhentikan sesuai prosedur,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono, menegaskan bahwa surat peringatan (SP) tidak berlaku untuk semua jenis pelanggaran.
“SP 1, 2, dan 3 itu hanya untuk pelanggaran administratif atau ringan. Kalau pelanggaran berat, tidak perlu SP. Kepala desa bisa langsung mengusulkan pemberhentian asal disertai bukti kuat dan faktual,” kata Kartiyono.
Menurutnya, dalam kasus pelanggaran berat, justru akan menjadi keliru jika perangkat desa masih diberikan SP. “Kalau sudah pelanggaran berat, ya langsung proses saja. SP itu bukan patokan untuk semua kasus,” tambahnya.
DPRD Jombang menyatakan akan menindaklanjuti laporan dari GPM dan menunggu hasil lengkap dari pihak Inspektorat sebagai bahan pertimbangan dalam proses selanjutnya. (*)








