KabarBaik.co, Banyuwangi – Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menolak gugatan perdata yang diajukan Ressa Rizky Rossano terhadap ibunya, penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu, dalam putusan sela yang dibacakan Rabu (22/4).
Kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono, mengatakan putusan tersebut berkaitan dengan syarat formil, bukan pokok perkara. PN Banyuwangi dinyatakan tidak berwenang mengadili gugatan tersebut.
“Putusan sela sudah turun dan kami pelajari. Ini menyangkut aspek formalitas, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Firdaus, Jumat (24/4).
Ia menegaskan, putusan tersebut belum menyentuh substansi perkara. Dengan demikian, belum ada pihak yang dinyatakan menang atau kalah dalam sengketa tersebut.
Firdaus menyebut kliennya masih memiliki hak untuk mengajukan gugatan serupa ke pengadilan yang dinilai berwenang. Namun hingga kini, pihaknya belum membahas langkah lanjutan dengan Ressa.
“Pengajuan kembali sepenuhnya menjadi hak klien,” ujarnya.
Di sisi lain, Firdaus mengungkapkan adanya indikasi perdamaian antara Ressa dan Denada. Hal itu terlihat dari unggahan media sosial keduanya yang menunjukkan hubungan harmonis.
“Jika memang sudah berdamai, itu tentu baik. Kepentingan utama klien, terutama terkait pengakuan anak, pada prinsipnya sudah tercapai,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, menyatakan majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan pihaknya. Dalam eksepsi tersebut, PN Banyuwangi dinilai tidak memiliki kewenangan mengadili perkara.
“Pengadilan menyatakan tidak berwenang, sehingga gugatan tidak dapat diterima,” kata Iqbal.
Ia menambahkan, selain soal kewenangan, pihaknya juga menilai gugatan seharusnya tidak diajukan di Banyuwangi. Pasalnya, Denada berdomisili di Tangerang, Jawa Barat.






