KabarBaik.co – Guntual Laremba, seorang pengacara yang sempat menjadi buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) karena kasus video viral yang menuduh adanya kriminalisasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo akhirnya berhasil ditangkap. Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Intelejen Kejagung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, dan Kejari Sidoarjo pada Rabu (4/9) di wilayah Surabaya.
Guntual menjadi sorotan publik setelah video yang dibuatnya pada tahun 2022 kembali viral di media sosial. Dalam video yang diunggah ulang melalui akun TikTok miliknya pada Minggu (11/8), ia menyatakan bahwa hukum di Indonesia sudah tidak lagi bisa dipesan-pesan. Video tersebut telah ditonton lebih dari 875 ribu kali, mengundang perhatian banyak pihak.
Tidak hanya itu, dalam video tersebut Guntual juga melakukan aksi merobek beberapa lembar kertas yang ia klaim sebagai salinan putusan dan surat panggilan dari jaksa.
“Saya tidak takut, saya akan hadapi ini dengan taruhan nyawa. Siapkan regu tembak dan peti jenazah jika ingin mengkriminalisasi saya,” ujar Guntual dengan penuh emosi dalam video tersebut.
Kajari Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, menegaskan bahwa penangkapan Guntual merupakan hasil dari kerja keras tim gabungan yang telah lama mengincarnya.
“Buron terpidana ini berhasil ditangkap di Surabaya sekitar pukul 07.45 WIB. Kami pastikan bahwa proses penegakan hukum ini dilakukan sesuai dengan koridor yang berlaku,” ujar Roy di Kantor Kejari Sidoarjo, Rabu (4/9).
Roy juga menepis tudingan kriminalisasi yang dilontarkan oleh Guntual dalam videonya. Ia menjelaskan bahwa kasus ini telah diproses secara hukum dengan sangat cermat dan sesuai dengan asas-asas hukum pidana yang berlaku.
“Kami telah melakukan pemanggilan tiga kali terhadap terpidana ini, namun ia tidak kooperatif,” jelas Roy.
Kasus yang menjerat Guntual sebenarnya sudah lama diproses di pengadilan sejak tahun 2020. Guntual dilaporkan karena diduga menggunakan gelar sarjana hukum sebelum ijazahnya resmi keluar. Menurut Roy, Guntual diketahui dua kali menggunakan gelar tersebut untuk menangani kasus permintaan pengembalian aset titipan dan rincian dokumen pembayaran kredit.
Dalam persidangan yang digelar pada 27 Mei 2020, Guntual awalnya dinyatakan tidak terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 28 Mei 2020. MA kemudian mengabulkan kasasi tersebut dan menyatakan Guntual bersalah berdasarkan Putusan Nomor 33 K/Pid.Sus/2021 tanggal 3 Maret 2021.
Setelah putusan kasasi tersebut, Kejari Sidoarjo kembali memanggil Guntual sebanyak tiga kali, namun Guntual tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi panggilan. Saat hendak dipanggil kembali, Guntual beralasan bahwa dirinya sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun, PK yang diajukannya ditolak oleh MA pada September 2023.
Dengan ditolaknya PK tersebut, putusan kasasi MA tahun 2021 menjadi berkekuatan hukum tetap. “Kami telah mengikuti seluruh prosedur hukum dengan benar. Tidak ada unsur kriminalisasi dalam kasus ini,” tegas Roy.
Kini, Guntual telah dijebloskan ke Lapas Kelas II A Sidoarjo untuk menjalani hukuman penjara selama tiga bulan sesuai dengan putusan MA. Penangkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa hukum masih tegak dan berjalan di Sidoarjo.
Penegakan hukum terhadap Guntual Laremba ini disambut baik oleh masyarakat yang selama ini mengamati kasus tersebut. Mereka berharap agar penegakan hukum yang adil dan transparan terus ditegakkan di Indonesia tanpa pandang bulu.
Roy Rovalino menambahkan, pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil di Sidoarjo.
“Kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat dan menegakkan hukum sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan,” pungkas Roy.
Dengan berakhirnya pelarian Guntual Laremba, diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa hukum di Indonesia tidak bisa dipermainkan dan keadilan akan selalu ditegakkan.
Penangkapan ini menjadi langkah positif bagi Kejari Sidoarjo dalam upaya menegakkan supremasi hukum di wilayahnya. Hal ini juga menjadi pesan kuat bahwa siapa pun yang mencoba melanggar hukum akan mendapatkan konsekuensinya.(*)