Hari Ini Ditetapkan Gubernur. Kenaikan UMK 2026 di Jatim Diprediksi 5-7 Persen

oleh -4160 Dilihat
UMK 2026 scaled

KabarBaik.co- Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 di Jawa Timur diperkirakan berada di kisaran 5 hingga 7 persen dibandingkan UMK 2025. Beberapa kabupaten dan kota bahkan telah secara resmi mengirimkan usulan kenaikan UMK mereka ke Pemprov Jatim, menunggu penetapan akhir oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

Dari data yang dihimpun, di Kabupaten Jombang, misalnya, Pemkab telah mengusulkan kenaikan UMK sebesar 6,65 persen, dari Rp 3.137.004 menjadi Rp 3.345.614. Sementara itu, Pemerintah Kota Madiun mengajukan kenaikan sekitar 7,1 persen, menjadikan UMK kota tersebut naik dari Rp 2.422.105 menjadi Rp 2.594.414.

Di Kabupaten Ponorogo, Dewan Pengupahan setempat menyepakati kenaikan UMK sekitar Rp 140.525 atau 5,84 persen, sehingga UMK 2026 diperkirakan menembus angka sekitar Rp 2,5 juta. Kabupaten Pacitan juga mengusulkan kenaikan 5,57 persen menjadi sekitar Rp 2,49 juta, sedangkan Kabupaten Mojokerto mengajukan UMK sebesar Rp 5.242.051, meningkat sekitar Rp 400 ribu dibanding UMK 2025.

Rata-rata kenaikan UMK di kabupaten dan kota yang telah mengajukan usulan resmi berada pada kisaran 5,5 hingga 7,1 persen. Dari sisi nominal, kenaikan berkisar antara Rp 130.000 hingga Rp 400.000, bergantung besaran UMK dasar tahun sebelumnya.

Diketahui, perhitungan UMK 2026 berbeda dibanding tahun sebelumnya. UMK disesuaikan dengan Upah Minimpun Provinsi UMP Jatim 2026. Penyesuaian itu mempertimbangkan inflasi terbaru, pertumbuhan ekonomi daerah, serta disparitas upah antarwilayah, dengan α (alfa) berada di kisaran 0,5 hingga 0,9. Dengan formulasi itu diharapkan menghasilkan kenaikan UMK yang umumnya moderat.

Baca Juga: Jelang Tenggat 24 Desember, KI Jatim Ingatkan Transparansi Penetapan UMP dan UMK 2026

Dengan prediksi kenaikan 5-7 persen, masyarakat pekerja di Jatim dapat menantikan tambahan penghasilan yang sejalan dengan pertumbuhan ekonomi daerah, sementara pemerintah daerah terus mengupayakan keseimbangan antara daya beli pekerja dan keberlanjutan usaha.

Yang pasti, besaran UMK 2026 yang disebutkan tersebut masih sebatas usulan. Kepastian angka final akan ditetapkan melalui keputusan Gubernur sesuai tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah pusat, yaitu hari ini, 24 Desember 2025. (*)

ESTIMASI UMK

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Supardi Hardy


No More Posts Available.

No more pages to load.