Hasil Tes Kesehatan 2 Pasangan Cabup dan Cawabup Mojokerto Dinyatakan Mampu, Persyaratan Administrasi Ada Perbaikan

oleh -8281 Dilihat
7bb7689a a52c 4939 9c7c 0ffe35faefb2
KPU Kabupaten Mojokerto menyerahkan hasil penelitian persyaratan administrasi kepada LO Bapaslon. (Foto: Alief W)

KabarBaik.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto mengumumkan dua bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024, yakni Muhammad Albarra-M. Rizal Octavian dan Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi lolos tes kesehatan. Akan tetapi harus ada perbaikan administrasi pada aplikasi pencalonan (Silon) karena ada dokumen yang masih belum memenuhi syarat (BMS).

Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Afnan Hidayat mengatakan, dua Bapaslon itu telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD dr. Soetomo Surabaya pada 29-30 Agustus kemarin.

Menurut Afnan, hasil tes kesehatan yang diberikan tim pemeriksa kesehatan RSUD Dr. Soetomo bukan rincian pemeriksaan kesehatan. Melainkan pemberitahuan mampu atau tidak mampu dan terindikasi atau tidak terindikasi narkotika.

“Hasil pemeriksaan menyatakan para bakal pasangan calon mampu dan tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.

Komisoner KPU Kabupaten Mojokerto Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Rendi Oky Saputra melanjutkan, pihaknya sudah melakukan penelitian persyaratan administrasi Bapaslon. Hasilnya, ditemukan beberapa yang harus dilakukan perbaikan.

“Namun, itu bukan persyaratan substansial seperti merubah dokumen dan kami telah meminta bakal calon lewat LO masing-masing untuk memperbaikinya, masa perbaikan mulai hari ini hingga 8 September,” jelas Rendi.

“Perlu perbaikan seperti dokumen ijazah yang seharusnya upload pada Silon scan fotocopy legalisir tapi di upload foto ijazah asli, bisa jadi itu kesalahan upload saja, ” imbuhnya.

Menurut Rendi ada juga kekurangan upload pada halaman beberapa dokumen persyaratan, akan tetapi saat di hardcopy yang diserahkan itu lengkap. “Beberapa CV Bapaslon juga kurang, ada halaman tanda tangan pengesahan ketua parpol juga belum ter-upload, juga ditemukan kesalahan upload dokumen,” ucapnya.

Secara kelengkapan dokumen menurut Rendi, sudah lengkap keduanya, statusnya di sistem KPU hanya ada benar dan belum benar saja, sehingga kedua Bapaslon masih perlu perbaikan upload pada sistem. “Jadi secara sistem KPU menyatakan status keduanya masih BMS,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Alief W
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.