KabarBaik.co – Kabar baik datang bagi petani di Kabupaten Blitar menjelang musim tanam 2026. Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi resmi mengalami penurunan. Kebijakan ini diharapkan bisa menekan biaya produksi petani, terutama pada komoditas padi dan jagung.
Penurunan HET tersebut berlaku untuk seluruh jenis pupuk subsidi dan mulai diterapkan secara bertahap sejak akhir 2025. Kepala Bidang Sarana Tanaman Pangan dan Hortikultura (STPH) DKPP Kabupaten Blitar, Siswoyo Adi Prasetyo, mengatakan penyesuaian harga ini mengacu pada keputusan Menteri Pertanian.
“Pemerintah pusat sudah menetapkan penurunan HET pupuk bersubsidi. Di daerah, tugas kami memastikan petani mengetahui harga resmi agar tidak membeli di atas ketentuan,” ujar Siswoyo, Senin (5/1).
Berdasarkan data DKPP Kabupaten Blitar, pupuk Urea kini dijual Rp 1.800 per kilogram dari sebelumnya Rp 2.250 per kilogram. Pupuk NPK Phonska turun menjadi Rp 1.840 per kilogram dari Rp 2.300 per kilogram.
Sementara pupuk ZA khusus tebu turun dari Rp 1.700 menjadi Rp 1.360 per kilogram. Penurunan juga terjadi pada pupuk NPK Kakao dari Rp 3.300 menjadi Rp 2.640 per kilogram serta pupuk organik dari Rp 800 menjadi Rp 640 per kilogram.
Siswoyo menilai, turunnya harga pupuk subsidi akan cukup membantu petani karena pupuk menjadi salah satu komponen biaya terbesar dalam usaha tani. Apalagi, alokasi pupuk subsidi untuk Kabupaten Blitar pada 2026 juga tergolong besar, yakni 32.538 ton untuk Urea dan 39.402 ton untuk NPK.
Ia memastikan, mulai 1 Januari 2026 pupuk subsidi sudah dapat ditebus oleh petani yang terdaftar dalam e-RDKK melalui kios resmi atau Penyedia Pupuk Tingkat Sub Distributor (PPTS).
“Petani yang sudah terdaftar bisa langsung menebus pupuk sesuai HET. Kami mengingatkan agar membeli di kios resmi supaya harganya sesuai ketentuan,” tegasnya.
DKPP Blitar juga menyiapkan pengawasan distribusi di 22 kecamatan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan pupuk subsidi benar-benar diterima petani yang berhak dan tidak disalahgunakan.
“Kami ingin penyaluran pupuk berjalan tertib dan tepat sasaran. Prinsipnya sesuai ketentuan, mulai dari jenis, jumlah, harga, hingga mutu pupuk,” pungkas Siswoyo.(*)






