KabarBaik.co, Surabaya– Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyikapi maraknya dugaan kasus perdagangan orang (human trafficking) yang terjadi di apartemen kawasan Jalan Kalisari dan Kusuma Bangsa. Dalam rapat yang digelar Rabu (8/4) tersebut, pengelola apartemen diminta memperketat pengawasan demi menjaga marabah dan martabat Kota Surabaya.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi D, dr. Akmarawita Kadir, ini menghadirkan lintas instansi, mulai dari Polrestabes Surabaya, DP3A-BP2KB, Dispendukcapil, Satpol PP, hingga manajemen apartemen terkait.
Soroti Normalisasi Prostitusi Terselubung
Anggota Komisi D dr. Zuhrotul Mar’ah mengkritik keras praktik prostitusi terselubung yang seolah kian dinormalisasi karena lemahnya penegakan hukum. Meski regulasi berupa Perda dan Undang-Undang sudah tersedia, implementasi di lapangan dinilai belum maksimal.
“Pelaku merasa aman karena pengawasan lemah. Selain faktor ekonomi dan keterbatasan peluang kerja bagi perempuan, ada pola terorganisir yang melibatkan ‘marketing’ atau oknum pengelola yang memfasilitasi ini,” tegas dr. Zuhro.
Temuan Polisi dan Kendala Razia
Kasat Reskrim PPA-PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari memaparkan salah satu pengungkapan kasus di hotel/apartemen yang melibatkan tersangka berinisial J. Modusnya, tersangka menawarkan perempuan melalui sistem paket karaoke kepada tamu.
“Tersangka mendapat keuntungan ratusan ribu dari setiap transaksi. Kami menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pornografi,” jelas Melati.
Di sisi lain, Kabid Pengendalian Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya, Khusnul Fuad, mengakui adanya kendala dalam razia rutin. Menurutnya, operasi tidak bisa dilakukan mandiri dan sering terbentur pada pengawasan internal pengelola yang tidak melakukan pemeriksaan identitas ketat terhadap pengunjung.
Kewajiban Data Penghuni
Kepala Dispendukcapil Surabaya Irvan Wahyudrajat mengingatkan bahwa pengelola apartemen memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan data penghuni secara berkala setiap tiga bulan, baik penduduk permanen maupun non-permanen.
“Ada sanksi administratif hingga denda bagi pengelola yang abai dalam pendataan penduduk ini,” kata Irvan.
Sinergi dan Regulasi Baru
Menutup pertemuan, dr. Akmarawita Kadir menekankan bahwa Komisi D mendorong adanya regulasi khusus yang lebih komprehensif untuk melindungi perempuan dan anak di Surabaya.
“Sinergi antarinstansi harus diperkuat. Kami mendorong peningkatan pendataan penduduk di apartemen secara masif. Surabaya sebagai Kota Pahlawan tidak boleh memberi ruang bagi praktik perdagangan orang,” pungkas dr. Akma. (*)







