IJTI Surabaya Desak Prabowo Minta Maaf Terbuka Soal ‘Londo Ireng’

oleh -92 Dilihat
WhatsApp Image 2026 07 31 at 11.00.26 AM scaled
IJTI Surabaya aksi samai di depan Grahadi Surabaya (Istimewa)

KabarBaik.co, Surabaya – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Surabaya tegas mendesak Presiden Prabowo menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers di Indonesia. Tuntutan ini disampaikan menyusul pernyataan dalam pidato peringatan Harlah ke-28 PKB di Jakarta Convention Center, 23 Juli 2026, yang menyebut kalangan wartawan sebagai ‘londo ireng’.

Pernyataan sikap tersebut dibacakan dalam aksi damai yang digelar di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Jumat (31/7). IJTI Surabaya menilai ungkapan tersebut berpotensi melukai martabat profesi jurnalis yang senantiasa bekerja sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Ketua IJTI Surabaya Falentinus Hartayan menyampaikan lima poin pokok dalam pernyataan sikap organisasinya. Pertama, pihaknya sangat menyesalkan pemberian stigma ‘londo ireng’ yang dialamatkan kepada profesi wartawan secara umum. Kedua, IJTI menegaskan jurnalis adalah pekerja independen yang senantiasa menyajikan informasi jujur, faktual, berimbang, dan berpihak pada kepentingan publik, bukan bertujuan merusak persatuan bangsa.

Ketiga, IJTI mengingatkan bahwa wartawan adalah warga negara Indonesia yang menjalankan tugas profesional dengan berbagai risiko demi menjaga transparansi, mengawasi jalannya pemerintahan, dan mengawal kelangsungan demokrasi. Keempat, setiap perbedaan pandangan terkait pemberitaan telah memiliki mekanisme penyelesaian yang diatur dalam undang-undang, seperti hak jawab, hak koreksi, atau melalui Dewan Pers. Oleh karena itu, tidak sepatutnya disikapi dengan memberikan label negatif kepada seluruh profesi wartawan.

Pada poin kelima dan paling tegas, IJTI Surabaya meminta Prabowo untuk segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh jurnalis dan wartawan di Indonesia atas penggunaan istilah tersebut.

“Kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi yang harus dijaga bersama. Fungsi kontrol sosial dan kritik yang disampaikan media adalah bagian dari amanat undang-undang,” tegas pernyataan sikap tersebut.

Melalui aksi damai ini, IJTI berharap terjalin kembali hubungan yang harmonis dan saling menghormati antara pemerintah dan insan pers, serta profesi jurnalistik senantiasa dihargai sebagai mitra penting dalam pembangunan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.