KabarBaik.co – M Rafi Mafazi alias MRM, hanya tertunduk lesu di Mapolres Jombang. Pemuda 22 tahun asal Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Gresik ini digiring ke kantor polisi karena membawa kabur dan menyetubuhi remaja berusia 13 tahun.
Bermodus iming-iming menikahi korban yang merupakan warga Kabupaten Jombang, MRM membawa kabur remaja itu sejak 15 Juli 2024 lalu. Bujuk rayu MRM berhasil mengelabuhi korban yang masih usia belia hingga mau menurutinya.
Seperti diungkap Kasi Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin kepada awak media. Kasnasin menjelaskan bahwa korban kabur dengan tersangka sejak 15 Juli sekitar pukul 21.30 WIB.
Korban pergi dengan tersangka tanpa meninggalkan pesan kepada keluarganya. Alhasil membuat bingung sang ibu berinisal WD, 41 tahun. Keluarga kebingungan mencari.
Sudah dicari ke tetangga, warkop tapi hasilnya nihil. Kekhawatiran ibu korban kian memuncak tatkala mendapati bahwa pakaian putrinya juga raib. Malam itu juga, WD melacak keberadaan putrinya melalui FT. Teman dekat korban.
“Ibu korban meminjam ponsel FT untuk melacak keberadaan putrinya,” jelas Iptu Kasnasin kepada wartawan seperti ditulis Minggu (18/8).
Kendati demikian, upaya itu masih belum membuahkan hasil. Dua hari korban menghilang tanpa kabar membuat WD semakin bingung.
Beberapa hari berselang, atau pada 17 Juli sekitar pukul 09.00 WIB, WD akhirnya berhasil meyakinkan putrinya agar pulang bersama MRM dengan janji akan menikahkan mereka.
Singkat cerita, sekitar MRM dan korban mengiyakan permintaan sang ibu. Keduanya pulang dan tiba di Simpang 4 Desa Pandanwangi, Diwek, Jombang sekitar pukul 11.00 WIB.
WD lalu menjemput sejoli tersebut untuk dibawa ke warkop miliknya. Di warkop itulah, sang ibu mendapati pengakuan mengejutkan. Bahwa korban telah disetubuhi selama menghilang beberapa hari kemarin. Bak tersambar petir di siang bolong.
“Pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan dengan korban. Modusnya berjanji akan menikahi korban,” terang Kasnasin.
Mendengar pengakuan MRM, WD langsung melaporkannya ke Polres Jombang. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (*)







