Alasan KPK Belum Tahan Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi

oleh -136 Dilihat
Pemeriksaan Saksi Kpk Mantan Ketua Dprd Jatim Kusnadi 190625 Rn 4
Mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/6)/ANTARA FOTO/RENO ESNIR

KabarBaik.co – KPK mengungkapkan alasan belum menahan mantan Ketua DPRD Jatim sekaligus tersangka kasus dana hibah Jatim Kusnadi (KUS). Kusnadi belum ditahan dengan alasan kesehatan.

“Ini sedang dikonsultasikan terus terkait dengan sakitnya karena tentunya juga kami harus mempertimbangkan pada saat akan melakukan upaya paksa terhadap seseorang itu adalah terkait dengan kesehatannya. Dari sisi kesehatannya, apakah dia fit untuk dilakukan penahanan dan fit untuk dibawa ke persidangan?” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10) malam.

Selain faktor fit, Asep menjelaskan bahwa KPK masih mengonsultasikan kesehatan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2019–2022 itu kepada dokter untuk memastikan penyakit yang dideritanya.

“Apabila yang bersangkutan itu sakit, apakah sakitnya itu sakit yang menular atau tidak? Karena tentunya nanti akan ditempatkan di sel, akan berinteraksi dengan warga binaan yang lainnya, dan itu berisiko kalau dilakukan penahanan seperti itu,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.

Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak.

KPK pada 20 Juni 2025, mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk sementara terjadi pada sekitar delapan kabupaten di Jatim.

Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah:

A. Empat tersangka penerima suap kasus dana hibah Jatim

1. Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Kusnadi (KUS)
2. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Anwar Sadad (AS)
3. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Achmad Iskandar (AI)
4. Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)

B. 17 tersangka pemberi suap kasus dana hibah Jatim

1. Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahfud (MHD)
2. Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024 Fauzan Adima (FA)
3. Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi (JJ)
4. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)
5. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)
6. Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)
7. Pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus (MM)
8. Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)
9. Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)
10. Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)
11. Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)
12. Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)
13. Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)
14. Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)
15. Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)
16. Pihak swasta dari Gresik, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin (HAS)
17. Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP)./ANTARA

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.