Istri Polisi Mantan PNS RSUD dr Soedomo Tilep Uang Warga Trenggalek Rp 255 Juta, Modus Calo CPNS

oleh -1145 Dilihat
354e124f c069 4e5d b1de 6ecd72d1bd89
Pihak Kejari Trenggalek saat memberikan keterangan. (Foto: Vrendy Wahyu Pradana)

KabarBaik.co – Mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di RSUD dr Soedomo Trenggalek yang juga istri seorang Polisi harus berhadapan dengan hukum.

Perempuan bernama Vivi Agustina itu telah ditetapkan tersangka dalam kasus penggelapan uang warga Trenggalek sebesar Rp 255 juta. Modusnya bisa meloloskan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Kabar yang dihimpun, eks PNS kelahiran 1980 itu juga istri seorang polisi (Bhayangkari) yang bertugas di Kabupaten Ponorogo. Perkara yang menyeret Vivi kini sudah bergulir di kejaksaan setempat.

Kasi Pidana Umum (Kasdum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Trenggalek Yan Subiono membenarkan bahwa kasus Vevi Agustina naik tahap dua (pelimpahan dari Polres ke Kejari).

“Pada tanggal 8 Januari 2025, kami menerima pelimpahan berkas tahap dua atas tersangka Vevi Agustina,” ungkapnya, Senin (13/1) siang.

Melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Susilowati, dia menjelaskan bahwa kronologi kejadian itu sekitar 2014 lalu.

Kala itu korban, berinisial ES, tergiur dengan iming-iming tersangka yang dapat membantu anak korban lulus tes CPNS Pemkab Bojonegoro.

Namun ketika anak korban gagal tes CPNS, tersangka menginformasikan kepada korban bahwa akan ada peserta CPNS lain yang mengundurkan diri, sehingga anak korban bisa lulus CPNS.

Sedangkan kenyataannya, apa yang disampaikan tersangka ke korban ternyata hanya tipu daya dan janji manis belaka. Anak korban pun tetap tidak lolos ujian CPNS di Pemkab Bojonegoro.

Ririn mengatakan, korban mengalami kerugian hingga Rp 255 juta akibat kejadian itu. Total kerugian itu, lanjutnya, tidak dalam sekali waktu, tapi tercatat sebanyak tiga kali.
Pertama, tersangka meminta Rp 100 juta untuk meluluskan anak korban dari tes CPNS.

Kedua, tersangka meminta uang lagi ke korban karena ijazah anak korban D3, hingga ke tiga kalinya.

“Sampai dengan pengumuman, anak korban tidak lulus tes CPNS di Pemkab Bojonegoro,” ungkapnya.

Menindaklanjuti kasus itu, pihaknya mengabarkan, berkas kasus terdakwa Vevi Agustina akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek pada Selasa (14/1).

“Sudah dibuat suratnya, tinggal dilimpahkan saja ke PN,” ujarnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap terdakwa, yaitu Pasal kesatu 378 KUHPidana, ke dua Pasal 37 KUHPidana. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Vrendy Wahyu Pradana
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.