‘Jagal’ di Nganjuk Ngaku Mutilasi 360 Motor Selama 2 Tahun Terakhir

oleh -199 Dilihat
WhatsApp Image 2026 02 12 at 6.16.48 PM 1
EK, sang jagal motor Nganjuk tak berkutik di hadapan polisi (tangkapan layar)

KabarBaik.co, Nganjuk – Jagal motor di Nganjuk digerebek. Dari pengakuannya, 360 motor telah dijagalnya selama kurang lebih 2 tahun.

Pelaku adalah AK, 23, warga Desa Lestari, Patian Rowo, Nganjuk. Saking banyaknya motor yang dijagalnya, AK mendapat julukan Jagal Motor.

“Dari keterangan pelaku, selama dua tahun terakhir sudah mempereteli 360 unit sepeda motor. Itu dilakukan di dua lokasi, satu lokasi di rumahnya di wilayah Patian Rowo, lokasi kedua ada di Baron,” jelas Kanit Reskrim Polsek Karangpilang AKP Kusmianto, Kamis (12/2).

Penggerebekan dilakukan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Karangpilang, Satreskrim Polrestabes Surabaya, Polsek Baron dan Polres Nganjuk di rumah yang sekaligus dijadikan lokasi untuk mempreteli atau menjagal motor di Dusun/Desa Waung Kecamatan Baron Nganjuk pada Selasa (10/2)

Pelaku, sambung Kusmianto, menjagal motor selama sekitar 7 bulan di Baron. Sedangkan di Patian Rowo sudah dua tahun. Tersangka membeli sepeda motor yang diduga hasil tindak kejahatan kemudian membongkarnya untuk menjual bagian-bagian motor tersebut secara terpisah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan perkara penipuan dan penggelapan yang sedang ditangani oleh anggota Polsek Karangpilang.

WhatsApp Image 2026 02 12 at 6.16.49 PM
Berbagai macam bagian motor ada di rumah jagal motor di Nganjuk (Tangkapan layar)

“Dalam penyelidikan, tim menemukan indikasi adanya aktivitas penadahan yang dilakukan oleh tersangka,” jelasnya

Saat dilakukan penggerebekan di Dusun/Desa Waung Baron, petugas menemukan sepeda motor milik korban Yoshua Dicky Ardana, 29, warga Surabaya yang kasusnya ditangani Polsek Karang Pilang

“Kondisi motor korban sudah tidak utuh, sudah dibongkar, sebagian partnya bahkan telah terjual. Selain itu, juga ditemukan berbagai part motor lain yang telah dibongkar serta barang bukti lainnya.” urai Kusmianto.

Setelah melakukan pemeriksaan dan konfirmasi, petugas mengamankan lokasi dengan memasang garis polisi, tersangka langsung dibawa ke Polsek Karang Pilang Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut

Berdasarkan keterangan tertulis Polsek Karang Pilang Surabaya, dari lokasi Dusun/Desa Waung Baron pihak kepolisian menyita berbagai barang bukti, diantaranya 43 unit rangka sepeda motor, 39 buah STNK sepeda motor, 3 buah BPKB sepeda motor, 1 surat koperasi dan 1 unit mobil Daihatsu Gran Max dengan nomor polisi L 1561 WJ warna silver

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membeli barang bekas tanpa melakukan pemeriksaan yang cermat, terutama mengenai kelengkapan dokumen dan legalitasnya,” ujar Kapolsek Karang Pilang AKBP Rahayu Rini. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Agus Karyono
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.