KabarBaik.co – Pemkab Sidoarjo resmi menetapkan aturan jam malam bagi pelajar. Mulai 19 Agustus 2025, peserta didik dilarang berada di luar rumah tanpa pendampingan orang tua pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sidoarjo Nomor 000.1.10/9544/438.6.5/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati H. Subandi. Aturan tersebut dibuat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi generasi muda.
Dalam SE itu, dijelaskan pengecualian hanya berlaku untuk kegiatan sekolah, kegiatan keagamaan, kondisi darurat kesehatan, atau jika pelajar sedang bersama orang tua.
“Kebijakan ini lahir sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dari bahaya kenakalan remaja, narkoba, pergaulan bebas, dan potensi kriminalitas. Kami ingin Sidoarjo tetap kondusif, aman, dan ramah bagi generasi muda,” tegas Bupati Sidoarjo Subandi, Jumat (21/8).
Sebagai bentuk pengawasan, Pemkab juga menyiapkan sanksi bagi orang tua yang anaknya melanggar aturan. Mereka diwajibkan mengikuti kelas parenting.
Selain itu, RT, RW, dan perangkat desa diminta ikut aktif mengawasi lingkungan. Pemkab juga mendorong masyarakat kembali menghidupkan program Siskamling dengan fokus perlindungan anak.
Tokoh masyarakat Ahmad Yusron menyambut baik aturan tersebut. Menurutnya, langkah ini bisa menjadi solusi untuk menekan persoalan pergaulan negatif remaja.
“Kami siap mendukung dengan pendekatan yang ramah anak, agar aturan ini benar-benar menjadi upaya pembinaan, bukan sekadar hukuman,” ujarnya.
Pemkab memastikan penegakan aturan ini lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Sanksi hukum hanya akan ditempuh bila upaya pembinaan tidak diindahkan.
Dengan sinergi pemerintah dan masyarakat, aturan jam malam ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi masa depan anak-anak di Sidoarjo. (*)







