Jambret HP Turis Jerman di Surabaya Ditangkap, Polisi Dalami Riwayat Kejahatannya

oleh -113 Dilihat
Pelaku saat diamankan polisi. (Istimewa)
Pelaku saat diamankan polisi. (Istimewa)

KabarBaik.co, Surabaya – Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih melakukan pendalaman kasus penjambretan yang menimpa seorang Warga Negara (WN) Jerman di kawasan Jalan Karet, Surabaya.

Pelaku berinisial KRH, 26, warga Kelurahan Wonokromo yang diketahui tidak memiliki tempat tinggal tetap, kini telah diamankan beserta sejumlah barang bukti di markas kepolisian setempat.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Prasetyo, saat dikonfirmasi pada Senin (1/6) menjelaskan bahwa sebelum diamankan, pelaku berprofesi sebagai koki di salah satu restoran di kawasan Jalan Embong Malang. “Pelaku bekerja sebagai koki di restoran,” ujarnya singkat.

Penyelidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri apakah KRH pernah terlibat dalam tindak kejahatan serupa di tempat lain sebelumnya. “Sementara masih kami dalami apakah pelaku pernah melakukan kejahatan di tempat lain,” tambah AKP Prasetyo.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui sudah berkeliling selama dua hari untuk mencari sasaran korban, sebelum akhirnya melancarkan aksinya pada Minggu, 3 Mei 2026 lalu. Saat kejadian, korban yang diketahui bernama Nina Vanessa Gerke, 36, sedang berjalan kaki bersama temannya dan seorang pemandu wisata.

“Saat kejadian, pelaku melihat korban WNA sedang menggunakan HP untuk panggilan video dengan pacarnya. Karena lengah, pelaku langsung melakukan aksi penjambretan kepada korban,” ungkap Prasetyo.

Saat itu, korban sedang menggunakan perangkat iPhone 13 Pro saat melakukan panggilan video. Secara tiba-tiba pelaku mendekat dan merampas ponsel yang masih dalam keadaan menyala. Peristiwa tersebut justru terekam jelas oleh pacar korban yang berada di seberang layar, hingga wajah pelaku terekam saat aksi perampasan berlangsung.

Berbekal bukti rekaman tersebut, keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), serta analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi, pihak kepolisian dari Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim akhirnya berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku. Polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku bekerja di kawasan Jalan Embong Malang dan segera melakukan pengintaian di lokasi tersebut.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu sore, 30 Mei 2026, tepat saat KRH baru saja keluar dari tempat kerjanya. “Saat pelaku keluar tempat kerjanya, anggota langsung melakukan penangkapan di depan Jalan Embong Malang. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan pula sarana kendaraan yang dipakai oleh pelaku saat melancarkan aksinya,” jelas Prasetyo.

Namun, proses pengamanan tidak berjalan mulus. Pelaku diketahui sempat melakukan perlawanan keras terhadap petugas. Pihak kepolisian pun mengambil langkah tegas dan terukur dengan melepaskan tembakan peringatan ke arah kedua kaki pelaku untuk melumpuhkannya.

“Pelaku sempat melawan saat dibawa petugas. Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga Kota Surabaya yang aman dan nyaman. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan warga masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung di Surabaya,” tegas AKP Prasetyo.

Kini, pelaku beserta seluruh barang bukti yang ditemukan telah dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses hukum lebih lanjut. KRH disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.