Janji Lagi, Presdir PT Freeport Indonesia: Smelter di Gresik Bakal Operasi Akhir Juni 2025

oleh -110 Dilihat
JOKOWI PTFI scaled
Presiden Jokowi saat meresmikan operasional PTFI di KEK Gresik pada 23 September 2024 lalu. Sebulan kemudian, atau 10 Oktober 2024, terjadi kebakaran di pabrik smelter tersebut. (Foto Dok Setneg)

KabarBaik.co- Presiden Direktur (Presdir) PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas mengatakan bahwa smelter PTFI di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, Jawa Timur, bakal beroperasi kembali pada akhir Juni 2025.

“Oh akan bisa operasi kira-kira akhir Juni (2025),” kata Tony ditemui seusai menghadiri Indonesia Data and Economic (IDE) Katadata 2025 di Jakarta seperti dikutip Antara, Selasa (18/2).

Dia memastikan bahwa smelter tersebut akan mulai berproduksi kembali pada minggu keempat bulan Juni 2025. “Dan saya memberikan jaminan itu adalah bahwa akan mulai bisa produksi kembali pada minggu keempat bulan Juni (2025),” ujarnya.

Freeport Indonesia di Antara Api dan Deadline Hilirisasi: Nasib Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga

Dalam prosesnya, PTFI akan memulai produksi secara bertahap dengan kapasitas sekitar 40 persen dari total kapasitas smelter yang ada di Gresik. Selanjutnya, kapasitas produksi akan terus ditingkatkan hingga mencapai 100 persen pada bulan Desember 2025, sesuai dengan rencana yang ditargetkan perusahaan itu.

“Dan itu secara bertahap. Mulai dengan 40 persen, nanti 100 persennya di bulan Desember tahun ini,” ucap dia. Ia juga menuturkan bahwa rencana ini telah disampaikan secara langsung kepada pemerintah. “Rencana kami, udah kami sampaikan kepada pemerintah,” jelas Tony.

Sebelumnya, terjadi kebakaran di pabrik asam sulfat Smelter PTFI yang berlokasi di KEK Gresik, Jawa Timur, pada 14 Oktober 2024 sekitar pukul 17.45 WIB. Padahal, pabrik smelter tersebut baru selesai dibangun dan telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada September atau sebulan sebelumnya.

Menguji Kebakaran PT Freeport Indonesia, Force Majeure atau Ada Kelalaian

Karena insiden kebakaran tersebut, pihak PTFI pun mengajukan kembali perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga. Sejatinya, kelonggaran perpanjangan untuk kali kesekian yang diberikan kepada PTFI itu telah berakhir pada 31 Desember 2024.

Pada kesempatan yang sama, Tony Wenas kepada awak media di Jakarta juga menyatakan optimistis pemerintah akan kembeli memberikan izin ekspor konsrentrat tembaga pada Februari ini. “(Ekspor) Diharapkan bisa mencapai 1,3 juta ton sampai dengan bulan Desember, diharapkan,” katanya.

Tony menambahkan, nilai ekspor tersebut mencapai sekitar USD 5 miliar atau setara Rp 81,34 triliun (asumsi kurs Rp 16.268 peperer Dolar AS). Dari jumlah nilai ekspor itu, jatah untuk negara mencapai USD 4 miliar atau setara Rp 65,07 triliun. “Saya sih optimistis (dapat izin ekspor Februari), harus optimis dong kita. Untuk Indonesia Maju itu nilai ekspornya kira-kira USD 5 miliar dan bagian negara USD 4 miliar,” ucap Tony.

PT Freeport Sudah Cukuplah…

Seperti pernah diberitakan, pembangunan pabrik smelter oleh PTFI itu merupakan kewajiban seperti amanat dalam Undang-Undang tentang Minerba. Ketentuan itu sudah sejak 2009 silam. Dalam UU itu, pemerintah melarang perusahaan pertambangan seperti PTFI menjual langsung konsentrat ke luar negeri. Mereka harus membangun pabrik smelter di dalam negeri, kemudian mengolahnya menjadi bahan jadi seperti emas, tembaga, dan sejenisnya. Baru setelah itu menjualnya ke pasar.

Tujuan pemerintah seperti dalam UU Minerba itu baik. Agar Indonesia sebagai pemilik kekayaan sumber daya alam, mendapatkan nilai manfaat dan nilai tambah. Tidak hanya sebatas mendapatkan penerimaan negara dari pajak, bea cukai, dan sejenisnya. Namun, ternyata rencana itu molor dan terus molor.

Sejumlah kalangan menilai, pihak perusahaan bersangkutan jauh lebih cuan atau untung mengekspor langsung konsentrat itu daripada mengolahnya di dalam negeri. Dan, untuk diketahui, ekspor konsentrat tembaga itu memang merupakan penyumbang terbesar pendapatan PTFI. Berdasarkan perkiraan, pendapatan dari penjualan konsentrat tembaga ke luar negeri itu bisa lebih dari Rp 100 triliun per tahun. Padahal, PTFI sudah melakukan aktivitas pennambangan di Tanah Air sejak tahun 1967 silam.

Menanti Hilirisasi PT Freeport Indonesia Bukan Sekadar Omon-Omon

Sebetulnya, karena molornya pembangunan smelter PTFI di KEK Gresik, dari ringkasan laporan hasil pemeriksaan BPK semester I/2023 lalu mengungkap, potensi denda administrasi keterlambatan yang dibebankan kepada PTFI mencapai Rp 7,7 triliun. Namun, apakah denda sebesar itu telah terbayarkan semua atau tidak, sejauh ini media belum banyak mengungkapnya.  (*)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Hardy


No More Posts Available.

No more pages to load.