KabarBaik.co, Mojokerto – Impian tujuh warga Mojokerto untuk memperoleh pekerjaan tetap justru berakhir dengan kerugian ratusan juta rupiah. Mereka menjadi korban sindikat penipuan berkedok rekrutmen tenaga kerja yang mencatut nama PT Ajinomoto dan PT Motasa.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni IS, H, dan FN. Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi penipuan yang berlangsung pada 9 Maret hingga 26 Agustus 2025 di Dusun Pekuwon, Desa Pekuwon, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, para tersangka menawarkan pekerjaan sebagai karyawan tetap di PT Ajinomoto dan PT Motasa dengan syarat korban menyerahkan sejumlah uang.
“Para korban diminta menyerahkan sejumlah uang dengan nominal yang bervariasi agar bisa diterima sebagai karyawan tetap,” ujar Aldhino dalam keterangannya, Sabtu (8/8).
Untuk posisi di PT Ajinomoto, korban diminta membayar hingga Rp 250 juta. Sementara untuk PT Motasa, para pelaku mematok biaya antara Rp 7 juta hingga Rp 9 juta. Namun, setelah uang diserahkan, pekerjaan yang dijanjikan tak pernah terwujud.
Polisi memastikan PT Ajinomoto maupun PT Motasa tidak terlibat dalam kasus tersebut. Berdasarkan keterangan pihak perusahaan, seluruh proses rekrutmen dilakukan secara mandiri melalui sistem daring tanpa dipungut biaya.
“Dari hasil pemeriksaan, perusahaan tidak melibatkan pihak ketiga dalam proses rekrutmen. Seluruh penerimaan karyawan dilakukan secara online,” kata Aldhino.
Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa rekening koran, slip transfer, kuitansi pembayaran, daftar calon tenaga kerja, surat pernyataan penyaluran tenaga kerja, surat kesanggupan pengembalian uang, surat somasi, tangkapan layar iklan lowongan kerja, telepon genggam, dan kartu ATM.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan para korban pada April hingga Mei 2026. Hasil penyelidikan menunjukkan aliran dana para korban masuk ke rekening tersangka FN.
FN sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebelum melarikan diri ke Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Tim Satreskrim Polres Mojokerto kemudian menangkapnya pada 26 Juli 2026. Tiga hari kemudian, dua tersangka lainnya, IS dan H, memenuhi panggilan penyidik dan selanjutnya ditahan.
“Dari hasil penyidikan, total kerugian tujuh korban yang telah melapor mencapai Rp 630,5 juta. Kami juga menduga masih ada korban lain yang belum melapor,” ujar Aldhino.
Saat ini ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto. Mereka dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan, Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, juncto Pasal 20 KUHP tentang penyertaan.








