Jarang Mengajar, Guru SD di Pasuruan Dikenai Sanksi Disiplin

oleh -101 Dilihat
ad052e06 76d6 4420 a654 31c1f72b670d
Komisi lV DPRD Kabupaten Pasuruan hearing bersama Diknas. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Seorang guru sekolah dasar (SD) di Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, dijatuhi sanksi disiplin setelah terbukti jarang masuk mengajar dan tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah beredar kabar adanya dugaan pemalsuan tanda tangan, namun hal tersebut telah dibantah oleh pihak DPRD dan Dinas Pendidikan.

Rapat koordinasi antara Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan dan Dinas Pendidikan telah digelar untuk menuntaskan persoalan tersebut. Dari hasil pembahasan, disimpulkan bahwa permasalahan murni berkaitan dengan kedisiplinan tenaga pendidik, bukan pelanggaran administrasi seperti yang sempat diberitakan.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan Najib Setiawan, menyebut bahwa pihaknya sudah menerima laporan lengkap dari Dinas Pendidikan. Ia memastikan kasus tersebut kini telah selesai dan guru bersangkutan telah mendapat sanksi sesuai aturan.

“Sudah kami koordinasikan dengan Dinas Pendidikan, dan saat ini permasalahannya tuntas. Jadi tidak ada soal tanda tangan palsu, ini murni karena guru yang jarang masuk mengajar,” ujar Najib, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Najib menambahkan, Komisi IV mendukung langkah tegas yang diambil Dinas Pendidikan untuk menegakkan disiplin di kalangan tenaga pendidik. Menurutnya, kehadiran guru di sekolah sangat menentukan kualitas pembelajaran bagi siswa di wilayah pelosok seperti Tosari.

“Disiplin guru menjadi faktor utama dalam meningkatkan mutu pendidikan. Kami ingin kejadian seperti ini tidak terulang lagi di sekolah lain,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Tri Krisni Astuti, membenarkan bahwa guru tersebut kini sedang menjalani proses penanganan oleh inspektorat. Ia menegaskan, sanksi yang diberikan sudah sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

“Yang jelas ini bukan masalah tanda tangan palsu, tapi soal kewajiban mengajar yang tidak dijalankan dengan baik. Saat ini kasusnya sudah masuk ranah inspektorat untuk proses lanjutan,” jelas Tri.

Menurutnya, pihak dinas sudah membentuk komisi disiplin untuk memberikan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan. Langkah ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh tenaga pendidik agar lebih profesional.

“Kami berharap semua guru di Kabupaten Pasuruan dapat menjaga komitmen dalam memberikan layanan pendidikan terbaik. Disiplin dan tanggung jawab adalah dasar bagi keberhasilan pendidikan di daerah ini,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.