Jaringan Narkoba di Malang Dibongkar, 1.461 Ekstasi dan 111 Ribu Pil LL Disita

oleh -87 Dilihat
WhatsApp Image 2026 08 20 at 2.31.53 PM
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono beserta barang bukti yang diamankan (foto: Putut Priyono)

KabarBaik.co, Malang – Jaringan peredaran narkotika di Malang kembali dibongkar Satresnarkoba Polresta Malang Kota. Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang sebelumnya terjadi di kawasan Mergan Lori, Sukun, Kota Malang.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni 1.461 butir ekstasi, 111.000 butir pil berlogo LL, serta sabu dengan berat kotor 45,26 gram.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan melalui dua kali penggeledahan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sidomakmur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Penggeledahan pertama dilakukan pada Selasa (11/8). Saat itu, penyidik menemukan 101 butir ekstasi, sabu seberat 45,26 gram, serta 111.000 butir pil berlogo LL.

Ratusan ribu pil tersebut dikemas dalam tiga kardus. Masing-masing kardus berisi 50 botol, 48 botol, dan 13 botol dengan isi setiap botol sebanyak 1.000 butir.

Selain itu, polisi menemukan 84 butir ekstasi warna cokelat dan 17 butir ekstasi warna oranye. Sejumlah barang bukti pendukung turut diamankan, seperti plastik klip kosong, timbangan digital, brankas besi kecil, serta satu unit telepon seluler merek Oppo beserta kartu SIM.

Namun, pengembangan kasus tidak berhenti di penggeledahan pertama. Polisi kembali melakukan penggeledahan di lokasi yang sama pada Senin (17/8).
Hasilnya cukup mengejutkan. Penyidik menemukan 1.360 butir ekstasi dengan berat bersih mencapai 597,16 gram yang disembunyikan di dalam sebuah boneka.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 580 butir ekstasi berwarna oranye memiliki berat bersih 314,42 gram. Sedangkan 780 butir ekstasi warna cokelat memiliki berat bersih 282,74 gram.

Hendro mengatakan penyembunyian narkotika di dalam boneka diduga merupakan upaya untuk menyamarkan keberadaan barang haram tersebut.

“Pengembangan dilakukan untuk mengetahui sumber dan jaringan peredaran. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, kami mendapatkan informasi mengenai keberadaan barang bukti lain yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan,” terang Hendro, di Mapolresta Malang Kota.

Dari hasil penyelidikan, barang bukti tersebut diduga diperoleh Y.A. dari seseorang berinisial E.N. yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok dan jaringan yang lebih luas di balik peredaran narkotika tersebut.

Hasil pemeriksaan awal juga menunjukkan Y.A. diduga menyimpan ekstasi untuk diedarkan. Penyidik kemudian melakukan pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Sedangkan, Y.A. dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selanjutnya, Polresta Malang Kota akan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, melengkapi berkas perkara, dan melanjutkan proses penyidikan.

Hendro menegaskan pemberantasan narkotika tidak hanya berorientasi pada penangkapan pelaku, tetapi juga memutus mata rantai peredarannya.

“Kami tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga berupaya memutus jalur peredarannya agar narkoba tidak sampai merusak generasi muda,” ujarnya.

Ia menambahkan pemberantasan jaringan narkotika membutuhkan sinergi antara kepolisian, lembaga penegak hukum dan masyarakat.

“Target kami jelas, yaitu memutus peredaran narkotika dari hulu sampai hilir. Sinergi dan informasi masyarakat sangat penting agar ruang gerak jaringan narkoba semakin sempit dan generasi muda dapat terlindungi,” tegas Hendro.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polresta Malang Kota dalam memperkuat penegakan hukum terhadap jaringan narkotika sekaligus menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah Malang. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Putut Priyono
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.