Jember Darurat Sampah, Komisi A Desak Penambahan Anggaran dan Larangan Plastik

oleh -277 Dilihat
RDP di Komisi A bersama Jember DPRKPLH. (Aji)
RDP di Komisi A bersama Jember DPRKPLH. (Aji)

KabarBaik.co, Jember – Kondisi pengelolaan sampah di Kabupaten Jember kian mengkhawatirkan. Menanggapi surat edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait pengelolaan sampah nasional, Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono, menyebut wilayahnya kini dalam status darurat sampah akibat volume yang terus membludak.

Berdasarkan data periode Agustus–Desember 2025, produksi sampah di Jember mencapai 1.046,35 ton per hari. Mirisnya, kapasitas sampah yang mampu terkelola saat ini baru mencapai 19,78 ton per hari.

“Sampah di Jember sudah membludak dan over capacity. Ini membutuhkan penanganan serius karena tumpukan kian hari makin meningkat,” kata Budi Selasa (5/5).

Untuk mengatasi ketimpangan antara volume produksi dan daya kelola, Komisi A berkomitmen mendorong Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) untuk segera melakukan langkah konkret.

“Kami akan mendorong penambahan anggaran agar pengelolaan sampah bisa segera dioptimalkan,” imbuhnya.

Sebagai langkah jangka pendek, Budi menekankan pentingnya pembangunan saluran drainase dan sistem resapan di sekitar area pembuangan. Hal ini bertujuan untuk mencegah pencemaran lingkungan yang mulai merambah sektor pertanian.

“Banyak sawah petani yang terdampak. Saluran resapan harus segera dibangun agar air lindi (limbah cair sampah) tidak mengalir dan merusak lahan pertanian warga,” tegasnya.

Selain masalah infrastruktur, Politisi Nasdem itu menyoroti rendahnya kepatuhan toko ritel berjaringan terhadap larangan penggunaan kantong plastik. Padahal, edaran dari Bupati maupun Kementerian sudah jelas melarang penjualannya.

“Toko berjaringan tidak boleh lagi menjual kantong plastik. Alasan menghabiskan stok tidak bisa terus digunakan, karena plastik adalah penyumbang utama penumpukan sampah,” jelas Budi.

Mengenai kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pakusari, Budi memperkirakan lahan tersebut hanya mampu bertahan maksimal hingga dua tahun ke depan.

“TPA Pakusari mungkin hanya bertahan 1–2 tahun lagi. Kita harus mulai menyiapkan lahan penampungan baru dari sekarang,” jelasnya.

Dalam waktu dekat, Komisi A berencana melakukan tinjauan lapangan ke TPA Pakusari untuk mengecek operasional alat pencacah sampah.

“Kami ingin memastikan apakah alat pencacah di sana sudah digunakan secara maksimal atau belum sebagai bagian dari solusi jangka panjang,” tutup Budi. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.