KabarBaik.co, Surabaya — Penanganan judi online dinilai tidak cukup hanya dengan mempidanakan pemain. Negara juga perlu hadir memberikan perlindungan, pencegahan, edukasi, hingga pemulihan bagi masyarakat yang telanjur terjerat, terutama ketika kecanduan perjudian digital mulai mengganggu kehidupan pribadi dan keluarga.
Pakar hukum pidana khusus sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, Muhammad Taufik, SH mengatakan pemain judi online yang sudah mengalami kecanduan perlu dilihat dalam perspektif yang lebih luas. Mereka tidak semata-mata sebagai pelaku, tetapi dalam kondisi tertentu juga dapat menjadi korban dari sistem perjudian digital.
“Pemain judi online yang sudah mengalami kecanduan harus kita lihat juga sebagai korban. Negara tidak boleh hanya menghukum atau menyalahkan pemain, tetapi harus melakukan langkah-langkah perlindungan, pencegahan, dan pemulihan,” kata Muhammad Taufik ditemui di Surabaya, Senin (24/8).
Menurut Taufik, penanganan kecanduan judi online semestinya tidak berhenti pada proses penegakan hukum. Pemerintah, khususnya Kementerian Sosial, perlu memperkuat rehabilitasi sosial, pendampingan, edukasi, serta pemulihan bagi masyarakat yang telah terjerat dan keluarganya.
Persoalan tersebut mencuat di tengah masih ditemukannya perkara perjudian berbasis platform digital di pengadilan. Salah satunya perkara Yudi Surya, warga Surabaya, yang dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena terbukti bermain judi slot Mahjong Ways 3 melalui aplikasi Higgs Games Island (HGI).
Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak, Ida Bagus Made Adi Saputra, sebelumnya mengatakan permainan yang dimainkan Yudi merupakan judi slot yang tersedia dalam aplikasi tersebut.
“Betul, salah satunya permainan di aplikasi HGI tersebut. Pada intinya jenisnya permainan judi slot,” ujar Ida Bagus.
Dalam perkara itu, Yudi disebut melakukan top up koin atau emas secara bertahap untuk memainkan sejumlah permainan slot. Koin yang diperoleh dari kemenangan kemudian dijual kembali kepada rekan-rekannya dengan harga sekitar Rp 50 ribu hingga Rp 60 ribu.
Berdasarkan fakta persidangan, Yudi telah memainkan judi slot online sejak 2021. Ia mengaku aktivitas tersebut dilakukan untuk mencari tambahan penghasilan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari dan keluarganya.
Kasus tersebut bermula pada 24 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, aparat menemukan Yudi sedang bermain judi online di sebuah warung kopi di Jalan Simo Pomahan Baru Raya, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Meilia Christina Mulyaningrum kemudian menyatakan Yudi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa izin ikut serta bermain judi.
“Menyatakan Terdakwa Yudi Surya bin Irwan Riyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin ikut serta bermain judi,” ujar Meilia saat membacakan putusan.
Yudi dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Hukuman tersebut dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani. Ia juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Yudi tidak mendukung upaya pemerintah memberantas perjudian. Namun, majelis juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta merupakan tulang punggung keluarga.
Jangan Berhenti pada Pemain
Taufik menilai penegakan hukum terhadap perjudian digital perlu melihat struktur yang lebih luas. Menurut dia, aparat tidak cukup hanya menemukan dan menghukum orang yang memainkan permainan, tetapi juga perlu menelusuri pihak-pihak yang membangun sistem, mengendalikan platform, memfasilitasi transaksi, hingga memperoleh keuntungan.
“Kalau memang ditemukan unsur tindak pidana, jangan hanya pemain yang ditindak. Telusuri siapa yang membuat sistemnya, siapa yang mengendalikan, siapa yang mendapatkan keuntungan, dan bagaimana mekanisme perputaran uangnya. Di situlah penegakan hukum harus bekerja,” katanya.
Ia juga menyoroti perkembangan permainan digital yang menggunakan mekanisme top up, pembelian koin, item, atau mata uang virtual. Menurutnya, mekanisme tersebut perlu ditelusuri apabila memiliki karakteristik yang beririsan dengan perjudian atau digunakan untuk memfasilitasi aktivitas perjudian.
“Jangan sampai perjudian online bertransformasi menggunakan kemasan game, top up koin, atau mata uang virtual sehingga secara kasat mata terlihat seperti permainan biasa, tetapi di dalamnya terdapat mekanisme yang mengandung unsur perjudian. Ini harus ditelusuri secara serius,” ujarnya.
Dalam kondisi tersebut, Bareskrim Polri dan aparat penegak hukum lainnya dinilai perlu melakukan penyelidikan ketika terdapat indikasi tindak pidana perjudian. Penelusuran, kata dia, juga dapat mencakup hubungan antara penyelenggara platform, sistem pembayaran, mekanisme top up, hingga pihak yang menikmati aliran keuntungan.
Perkembangan teknologi membuat modus perjudian semakin beragam dan tidak selalu mudah dikenali. Karena itu, penegak hukum perlu mampu membedakan permainan digital yang sah dengan aktivitas yang menggunakan kemasan permainan untuk menyamarkan praktik perjudian.
Pada akhirnya, Muhammad Taufik menilai pemberantasan judi online perlu dilakukan dari hulu hingga hilir. Upaya tersebut mencakup pencegahan agar masyarakat tidak terjerat, edukasi dan rehabilitasi bagi mereka yang sudah mengalami kecanduan, sekaligus pembongkaran jaringan serta sistem yang membuat praktik perjudian digital terus berjalan.
Dengan pendekatan tersebut, pemberantasan judi online tidak hanya berorientasi pada menghukum pemain, tetapi juga berupaya memutus mata rantai perjudian sekaligus memberi ruang pemulihan bagi masyarakat dan keluarga yang telah terdampak. (*)







