KabarBaik.co, Bojonegoro – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi aparatur negara di wilayah Kabupaten Bojonegoro dan Lamongan. Hingga awal Maret, ribuan penerima dari berbagai instansi pemerintah pusat telah menerima pencairan dana tersebut.
Kepala KPPN Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno, menjelaskan bahwa penyaluran THR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan tahun 2026. Kebijakan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
“Hingga 5 Maret 2026, KPPN Bojonegoro telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) THR kepada 2.086 penerima dengan total nilai mencapai Rp9.652.262.900 atau sekitar 9,76 persen dari total alokasi,” ujar Teguh dalam keterangan tertulis, Senin (9/3).
Penyaluran terbesar berasal dari satuan kerja di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia, yakni Polres Bojonegoro dan Polres Lamongan. Nilai Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah dicairkan mencapai Rp 8.518.997.600 untuk 1.977 penerima, yang terdiri dari personel kepolisian, pegawai negeri sipil (PNS), serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Selain itu, THR juga disalurkan kepada satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung, yaitu Pengadilan Negeri Bojonegoro dan Pengadilan Agama Lamongan. Total dana yang dicairkan mencapai Rp 1.093.369.300 bagi 89 penerima yang terdiri dari PNS dan PPPK.
Pada lingkup Kementerian Keuangan, KPPN Bojonegoro menyalurkan THR sebesar Rp 24.300.000 kepada tujuh penerima yang berstatus pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN).
Sementara itu, di lingkungan Kementerian Agama, penyaluran dilakukan kepada satuan kerja Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Lamongan dan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Lamongan. Total dana yang disalurkan mencapai Rp 15.596.000 untuk 13 penerima yang berstatus PPNPN.
KPPN Bojonegoro memastikan proses pencairan THR akan terus dilakukan seiring pengajuan dari masing-masing satuan kerja. Hal ini diharapkan agar seluruh aparatur negara dapat menerima haknya tepat waktu sebelum Hari Raya Idulfitri. (*)







